Penerimaan PPPK Padanglawas Dinilai Tidak Berkeadilan

Penerimaan PPPK Padanglawas Dinilai Tidak Berkeadilan
Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Seleksi kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Padanglawas (Palas) dinilai tidak berkeadilan dan sarat dengan masalah. Pasalnya, wajah-wajah baru yang tidak pernah tampak di kantor ikut serta seleksi dan menang.
Pemerintah Kabupaten Palas tahun 2024 mengajukan seleksi PPPK sebanyak 401 formasi kepada Menpan-RB. Sebanyak 355 orang untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan berjumlah 46 orang.

Permasalahan ini dimulai banyaknya pelamar yang tidak pernah tampak kerja salah satu instansi, tiba-tiba terdaftar dan menang. Bahkan dikabarkan, ada seorang Sekdes ikut mendaftar, dan lolos. Peserta PPPK yang lolos hampir merata di setiap instansi hingga kantor kecamatan.

Akhirnya berdampak hak tenaga honor yang sudah mengabdi belasan tahun tersingkir akibat adanya pelamar bodong ini. Modusnya, bukti SK masih terdaftar hingga 2024 jadi syarat mutlak untuk jadi pelamar.

Dan SK ini diduga banyak dikeluarkan kepala instansi tertentu terhadap pelamar bodong tersebut. Hingga dinyatakan memenuhi syarat.

Seperti di Kantor Camat Lubuk Barumun. Ada 1 formasi operator layanan operasional. Disitu ada pelamar, Mulia Sya’ban Hasibuan yang sudah 14 tahun mengabdi di kantor camat tersebut. Dan tersingkir akibat adanya pelamar bodong yang diketahui tidak pernah bekerja di instansi manapun.

Saat ditelusuri, pelamar yang lolos ini diduga mendapat syarat SK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pelamar itu diduga mulus mendapatkan SK dari Kepala Dinas Dukcapil. Hanya saja, Kadis tidak tahu mana saja nama-nama SK yang dikeluarkan saking banyaknya.

“Saya pelajari dulu. Karena banyak itu, nggak tahu nama-namanya,” kata Hj Nelli, Kadis Dukcapil Palas yang mengaku menjabat sejak 2022 tersebut, Senin (13/1/2024).

Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang kini berubah nomenklatur jadi Bappeda Litbang juga terdeteksi adanya dugaan pelamar bodong.

Atas nama Ragil Swardana Putra sudah sejak Oktober terkonfirmasi tidak terdaftar lagi sebagai tenaga honor. Namun bisa mendapatkan rekomendasi dari kantor tersebut, dan dinyatakan lolos.

“Iya, itu sudah Kita sampaikan ke BKPSDM. Karena di absen juga nama itu sudah tidak ada sejak Oktober,” jelas Trianta Khairi, Kepala Bappeda yang dihubungi lewat telepon.

Tidak itu saja, di Dinas Pertanian juga terindikasi terdapat peserta lolos, padahal tidak pernah menjadi honor. Seperti Dahsyaruddin Hakim Daulay, lulus di dinas pertanian tidak pernah honorer sama sekali.

Ada juga nama Vivi Hutriah Pulungan, Nur Halimah Nasution, Youhana Iklimah Nasution, lulus di dinas pertanian padahal belum setahun honor di pertanian.

Di kecamatan juga diduga atas nama Seri Lestari, lulus di Kecamatan Batang Lubu Sutam. Siti Rahma Hutasuhut lulus di Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Lebih dari itu, anak dan keluarga pejabat, atau kepala instansi tertentu juga diduga banyak dinyatakan pelamar yang dimanipulasi. Dan lolos. Bahkan masih banyak lagi pelamar yang diduga belum genap dua tahun mengabdi, juga lolos.

Padahal, dalam juknis tata cara mendaftar jelas disebutkan, Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi Pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, bagi pelamar Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdata pada database BKN wajib melampirkan SK Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2024 dan bagi pelamar yang

Tidak Terdaftar dalam database tenaga Non ASN BKN masa kerja paling singkat 2 tahun terakhir secara terus menerus wajib melampirkan SK Pengangkatan Tenaga Honorer dari Tahun 2022 s/d 2024.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Amir Soleh Nasution yang dihubungi kemarin mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Namun bagi BKPSDM, bukan sebagai pelamar bodong, selama pelamar memenuhi persyaratan.

Begitupun, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini, jika terdapat laporan tertentu. Dan disertai bukti-bukti.

“Bagi kita itu bukan pelamar bodong, selama persyaratan lengkap. Kalaupun ada dugaan seperti itu, kembali kepada instansi (kepala), yang mengeluarkan. Tapi kami akan tindaklanjuti jika ada laporan dan melampirkan bukti-bukti,” ungkap Amir Soleh.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi