Enam Kades di Sumatera Utara Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

Enam Kades di Sumatera Utara Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Arsip foto- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Analisadaily.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengemukakan institusinya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online atau daring (judol).

Selain itu, Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.

“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Senin (20/1).

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.

“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp 50-260 juta.

PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi