Soal Lahan Sawti 47 Ribu Hektare di Register 40

Ihwan Minta Aparat Segera Eksekusi

Ihwan Minta Aparat Segera Eksekusi
Ihwan Ritonga (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan-Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membentuk tim guna mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektare di kawasan Register 40, Padang Lawas.

Lahan tersebut telah diputuskan menjadi hak negara melalui keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung sejak tahun 2006 dengan Nomor 2642 K/Pid/2006, namun secara fisik lahan tersebut belum berhasil dieksekusi.

"Kita berharap eksekusi ini dapat dilakukan secepatnya, karena ini sudah menjadi hak negara. Soal pengelolaan, nanti bisa ditentukan apakah oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau melalui BUMN. Yang terpenting, lahan ini kembali menjadi aset negara," ujar Ihwan saat diwawancarai di ruangannya, Senin (20/1/2025).
Ia menambahkan bahwa masyarakat atau karyawan yang selama ini bekerja di kawasan tersebut tetap akan diberdayakan oleh pengelola baru. "Jika lahan ini dikelola oleh BUMN atau BUMD, kami akan mendorong agar mereka yang sudah bekerja di sana diberi prioritas untuk tetap bekerja," tegasnya.
Ichwan juga menyoroti pentingnya pendataan dan pengelolaan aset-aset pertanahan lainnya di Sumatera Utara, termasuk lahan-lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikelola secara ilegal oleh pihak swasta. Ia menilai, banyak lahan yang hasilnya dinikmati oleh oknum pengusaha tanpa memberikan kontribusi kepada negara.
"Dalam waktu dekat, kami bersama pimpinan DPRD akan melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk mendorong langkah tegas terhadap kasus ini, termasuk pendataan ulang seluruh aset negara di Sumatera Utara," katanya.
Eksekusi lahan Register 40 dinilai menjadi langkah penting dalam mengembalikan aset negara dan memastikan pengelolaannya memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga telah menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah ini. Komisi A DPRD Sumut mengundang Dirkrimsus Polda Sumut dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Tinggi Sumut. Hanya saja, pihak Kejatisu selaku pihak eksekutor tidak datang sehingga rapat belum berhasil memutuskan waktu eksekusi.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi