Ihwan Ritonga (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan-Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membentuk tim guna mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektare di kawasan Register 40, Padang Lawas.
Ia menambahkan bahwa masyarakat atau karyawan yang selama ini bekerja di kawasan tersebut tetap akan diberdayakan oleh pengelola baru. "Jika lahan ini dikelola oleh BUMN atau BUMD, kami akan mendorong agar mereka yang sudah bekerja di sana diberi prioritas untuk tetap bekerja," tegasnya.
Ichwan juga menyoroti pentingnya pendataan dan pengelolaan aset-aset pertanahan lainnya di Sumatera Utara, termasuk lahan-lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikelola secara ilegal oleh pihak swasta. Ia menilai, banyak lahan yang hasilnya dinikmati oleh oknum pengusaha tanpa memberikan kontribusi kepada negara.
"Dalam waktu dekat, kami bersama pimpinan DPRD akan melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk mendorong langkah tegas terhadap kasus ini, termasuk pendataan ulang seluruh aset negara di Sumatera Utara," katanya.
Eksekusi lahan Register 40 dinilai menjadi langkah penting dalam mengembalikan aset negara dan memastikan pengelolaannya memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga telah menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah ini. Komisi A DPRD Sumut mengundang Dirkrimsus Polda Sumut dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Tinggi Sumut. Hanya saja, pihak Kejatisu selaku pihak eksekutor tidak datang sehingga rapat belum berhasil memutuskan waktu eksekusi.(NAI/NAI)