Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen menciptakan generasi unggul 2045. Untuk itu, modal dasar dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, adalah sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba pada peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti mengungkapkan bahwa untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.
Adapun delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. “Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).
Sebagai acuan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, kemendikdasmen memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 8OO.2.1 l225lSJ, dan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Mendikdasmen menyampaikan bahwa Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.
Adapun bentuk aktivitasnya yakni sebagai berikut. Pertama, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
Kedua, pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Ketiga, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran yaitu 1) melaksanakan senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif; 2) menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik; dan 3) berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.
Keempat, menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya.
Adapun jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter adalah sebagai berikut. 1) krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya; 2) karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; 3) latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 4) keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, Injil, Weda, Tripitaka, dan Si-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret; dan/atau bentuk kegiatan lainnya.
Dalam menyukseskan kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk berkolaborasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan beberapa langkah berikut.
Pertama, mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter.
Kedua, mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat Daerah meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.
Ketiga, melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan karakter. Keempat, mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dengan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana.
Kelima, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Keenam, melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang dengan mekanisme yaitu Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Lalu, Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Berikutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota. Terakhir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
(KAH/RZD)