Pj Bupati Padanglawas Ardan Noor Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) membatalkan kelulusan 7 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.
Pembatalan tersebut disampaikan Pj Bupati Palas, Ardan Noor, bersama Sekda, Arpan Nasution, menjawab pertanyaan wartawan terkait seleksi PPPK, Selasa (21/1).
Alasan pembatalan kelulusan itu, ucap Pj Bupati, karena terjadi ketidaksesuaian persyaratan atas dokumen surat keterangan yang diunggah peserta sehingga mengakibatkan pembatalan kelulusan PPPK.
"Sudah kita batalkan, tinggal menyurati BKN saja. Tunggu hasil resminya ya nanti kita umumkan," ucap Ardan Noor.
Pembatalan tersebut berbarengan dengan beredarnya isu jika pimpinan OPD menandatangani surat pernyataan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi bagi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.
Hal itu seolah membenarkan isu bahwa sebelumnya banyak peserta titipan di masing-masing OPD.
Kendati demikian, Ardan menyebut hal itu tidak ia ketahui, justru menurutnya seleksi penerimaan PPPK di Pemkab Palas 100% murni.
Ardan juga memastikan tidak ada pungutan kepada peserta yang mengikuti seleksi PPPK.
"Jauh hari sudah saya ingatkan jangan ada kutipan, jangan ada kecurangan, kita tidak mau seperti daerah lain yang saat ini bermasalah," tegas Ardan.
(ATS/RZD)