Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabanjahe di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanhaje dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Rico Sempurna dan 3 anggota keluarganya, Senin (20/1). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kabanjahe - Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya (istri, anak dan cucu) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Kabanjahe menghadirkan 4 orang saksi di Ruang Cakra pada Senin (20/1).
Dalam persidangan dipantau Komisi Yudisial Republik Indonesia itu, JPU dan Pendamping Hukum terdakwa saling melempar pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan Pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengatakan sangat mengejutkan ketika fakta baru ditemukan dari keempat saksi yang terdiri dari saksi R, S, ST dan Saksi DBS. Kata Irvan, saksi menyampaikan ada mendengar suara minta tolong dari dalam rumah yang terbakar yakni suara pria dewasa yang diduga adalah Rico.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksan saksi R dan S yang merupakan tetangga Rico. Keduanya sudah tinggal di daerah tersebut sebelum Rico menempati rumah tersebut. Saksi R dan S secara jelas dan tegas menyampaikan kepada Majelis Hakim jika rumah sekaligus warung sembako tersebut merupakan tempat tinggal Rico dan keluarganya.
"Keterangan para saksi secara hukum dan tegas telah membantah pernyataan para terdakwa yang menyatakan jika rumah tersebut bukanlah tempat tinggal dari Rico dan keluarganya," kata Irvan dalam siaran persnya, Rabu (22/1).
Tidak hanya itu, Irvan lanjut menceritakan, keterangan para saksi juga menyatakan lampu luar rumah Rico selalu menyala terang bahkan kedua saksi melihat lampu tersebut masih menyala pada saat sudah ada api.
Kemudian para saksi juga menjelaskan terkait adanya gembok di pintu rumah Rico. Dalam keterangannya, saksi S menyatakan rumah tersebut tidak pernah digembok dibuktikan karena saksi S yang tinggal di dekat rumah Rico sering melewati rumah itu.
Begitupun dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelumnya terhadap anak Rico, Eva dan saudara kandung Rico, yang bersesuaian keterangan para saksi tentang rumah dan keadaan rumah Rico.
"Oleh karena itu secara hukum keterangan para saksi telah sangat mendukung kesimpulan dari dakwaan JPU yang menyatakan jika kasus Rico Sempurna dan keluarganya merupakan pembunuhan berencana," tutur Irvan.
Senada dengan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, LBH Medan meyakini sedari awal tindakan para terdakwa merupakan pembunuhan Berencana. LBH Medan juga meminta Kejaksaan untuk mengungkap otak pelaku dalam kasus Rico.
Eva dan keluarga dari Rico menyakini adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam hal ini Koptu HB, yang sebelumnya keyakinan Eva dikuatkan ketika terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain. Dalam hal ini, Bukit, yang diduga kuat adalah Koptu HB pada saat sidang sebelumnya yang disampaikan melalui kuasa hukum Bulang.
"LBH Medan juga menyakini dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus Rico, karena sebelumnya Rico telah memberitakan Koptu HB sebagai pemilik judi/lokasi judi secara berulang-ulang dan menyebutkan pangkat serta kesatuannya," ujar Irvan.
Dia pun mendesak Polisi Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan (BB) untuk segera menindaklanjuti laporan Eva terhadap Koptu HB.
Adapun dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico diduga telah melanggar Pasal 340 Juncto 187 ayat 3 KUHPidana, UU Perlindungan Anak, ICCPR dan DUHAM serta UU HAM.
Kronologi
Kasus tewasnya Rico Sempurna dan 3 keluarganya semula dikatakan karena kebakaran oleh Kapolres Tanah Karo, diikuti Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam I/BB.
Namun, Eva yang merupakan putri dari korban Rico Sempurna Pasaribu dan ibu kandung dari Louin Arlando Situngkir bersama keluarganya dan KKJ yang peduli terhadap permasalahan yang menimpa Rico, meragukan bahwa tewasnya Rico, Istri, anak dan cucunya tidak karena kebakaran murni melainkan karena dibunuh.
Adapun kronologis kejadian, pada Kamis (27/6) pukul 03.00 dini hari, ketika para tersangka dengan kejinya membakar habis satu rumah yang juga menjadi lokasi usaha milik Rico Sempurna Pasaribu.
RSP adalah seorang wartawan yang aktif meliput pemberitaan judi dan narkoba di Tanah Karo, yang satu minggu terakhir sebelum peristiwa itu, Rico giat memberitakan tentang bisnis judi tembak ikan yang diduga dimiliki anggota TNI yang beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.
Pemberitaan terus menerus sejak tanggal 21, 22 dan 23 Juni 2024 serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum kematian RSP dan keluarga. Dalam Pemberitaannya RSP juga menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut.
Tidak hanya itu, RSP juga langsung menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis Judi bernama Koptu HB dan satuannya yakni Simbisa 125 Kabanjahe.
Bergulirnya kasus tersebut dan adanya hasil investigasi KKJ serta terus menerus menjadi pemberitaan baik nasional dan internasional membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi terkait matinya Rico dan 3 orang anggota keluarganya.
Dibakar Bukan Kebakaran
Alhasil, Kapolda sumut dan Pangdam I/BB melakukan konperensi pers di polres tanah Karo paska viralnya kasus Rico. Ternyata isinya sangat mengejutkan publik, matinya Rico bukan karena kebakaran melainkan saat itu dibakar dan 2 pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Eva dan KKJ masih tidak mempercayai jika pelaku yang membunuh ayah dan keluarga hanya 2 orang. Untuk mengungkapkan kasus tersebut Eva memberikan kuasa kepada LBH Medan yang juga bagian dari team KKJ untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Dengan diberikannya kuasa, LBH Medan dan Eva melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Paska pelaporan, Polda Sumut kembali menangkap 1 orang pelaku yang disampaikan pihak Polda sebagai orang yang memerintah 2 pelaku lainya untuk membakar rumah Rico.
Paska ditangkapnya 3 tersangka Polda Sumut dan Polres Tanah Karo melakukan rekonstruksi. Dalam tiga adegan awal rekonstruksi menggambarkan secara jelas dan tegas jika Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh RSP.
Serta dalam adegan tersebut jelas ada peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan yang dibuat Rico terhadap Koptu HB dan kesatuannya.
Hal tersebut jelas menjadi menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya.
Dilaporkan ke banyak lembaga
Paska kejadian, Eva dan LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke PuspomAD, Komnas HAM, KPAI di Jakarta. Serta membuat laporan di Pomdam I/BB yang hingga saat ini masih dalam penyidikan.
Tetapi sampai saat ini, POMDAM I/BB menyatakan belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka bahkan tidak memeriksa tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor.
Irvan mengatakan, hal Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan praktek impunitas dari POMDAM I/BB yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan Oknum TNI tersebut.
(CSP)