Kisah Pilu, Perempuan Lansia Kehilangan Hak Atas Warisan Orang Tua

Kisah Pilu, Perempuan Lansia Kehilangan Hak Atas Warisan Orang Tua
Asnas Dewista Simatupang bersama pengacara Boin Silalahi di Sidikalang Kabupaten Dairi (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Dairi - Wajahnya telah dibalut flek hitam. Langkah kakinya tak selincah dulu. Tampilannya sederhana. Dia duduk mengenakan blus merah berbunga seadanya.

Sesekali dia merenung dan menututkan indahnya bergabung bersama orang tua dan saudara. Sementara bagian leher hingga kening menyisakan garis-garis pertanda urat telah senja.

Nada bicara agak emosi dan sesekali melontar kekecewaan. Hari tuanya diselimuti beban berat lantaran hak seakan ‘dirampok’. Toko obat yang dikelola, tak lagi selancar dulu.

Asnas Dewista Boru Simatupang (66) warga Jalan Nusantara, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tak pernah menyangka, pada usia yang kian ujur, harta peninggalan orang tua, lepas tanpa bekas dari dirinya. Tak dilibatkan sama sekali bahkan tak tahu prosesnya.

“Kami sebagai ahli waris, justru dikesampingkan dan tak dianggap sebagai ahli waris,” kata perempuan lansia, istri dari Edison Daendels Pakpahan, pengusaha servis sepeda motor Bengkel Pakpahan, Kamis (23/1).

Dewista menyebut, Ramli Simatupang bersama dia dan Marlina Simatupang (60) merupakan buah cinta pernikahan pasangan suami istri, Victor Simatupang-Tanden Ginting.

Di masa produktif, keluarga tinggal di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. Semasa hidup, Tanden terbilang sibuk, setiap hari jualan beras.

“Orang tua kami jual beli beras. PD Martadiguna, mereknya,” kata Dewista.

Dijelaskan, orang tua mereka memiliki 2 unit rumah di Jalan Sekolah, yang dijadikan toko beras. Letaknya, berhadapan dengan Pasar Induk Sidikalang.

“Orang tua kami meninggalkan 10 unit aset mobil truk, sawah, di Sikeleut Desa Huta Rakyat, sawah tempat tinggal di Medan,” kata Dewista.

Dulunya, semua atas nama ayah, Victor Simatupang. Sebab, bisnis dimaksud memang dirintis ayah. Belakangan, Dewista mengetahui, aset dialihkan menjadi atas nama Ramli.

“Kalau kami tanya kenapa aset dialihnamakan, Ramli selalu menjawab, enggak apa-apanya itu. Untuk bisnis,” ujar Dewista mengenang pembicaraan.

Dewista membenarkan, usaha tersebut diteruskan oleh Ramli. Ramli melebarkan sayap, bergerak di bidang jasa konstruksi atau kontraktor, distributor pupuk dan lainnya.

“Ada aset bertambah hasil keringat Ramli. Diantaranya, gudang pupuk di Jalan Pahlawan Panji Sibura-bura,” kata Dewista.

Penuturan Dewista, sebelum ajal menjemput, orang tua mereka telah menandatangani surat ahli waris kepada 3 anak kandung. Namun, surat itu hangus terbakar saat kediaman sekaligus Kantor Martadiguna dilalap api. Musibah beberapa tahun silam.

Dewista menyebut, Ramli wafat Desember 2022. Istrinya Nalsali Ginting lebih dulu menghadap Sang Pencipta. Keluarga ini meninggalkan seorang anak, Mutiara Naomi Yosefine Simatupang.

Perempuan bergelar dokter itu telah berumah tangga, istri dari Perdana Ginting. Ramli berpulang tak lama setelah menikahkan Mutiara.

“Yang tak dapat diterima logika, semua harta peningggalan orang beralih ke atas nama Ramli, sedangkan kami tak pernah ikut tanda tangan. Padahal, kami bertiga merupakan ahli waris. Patut diduga, ada tekenan palsu dalam penerbitan surat. Ada orang yang bermain,” ungkap Dewista.

Ia menuturkan, sangat pedih, sebab harta-harta itu telah dialihkan kepada Mutiara sebagai ahli waris. Perihnya, adiknya (Marlina) diminta keluar dari rumah di Medan, yang merupakan peninggalan ayah.

“Masak kami tak berhak atas harta orang tua. Adikku, Marlina disuruh keluar dari rumah orang tua kami di Medan. Sakit enggak?" kata Dewista.

Dewista menyebut, Mutiara bukanlah darah daging Ramli-Nalsali. Pasutri itu mengadopsi Mutiara setelah penikahan tahun 1986 tak kunjung dikaruniai anak. Mutiara menjadi anggota keluarga, 10 tahun kemudian.

Pun begitu, Dewista berharap, memperoleh jalan mediasi. Dia menginginkan terbukanya ruang komunikasi bersama Mutiara.

Boin Silalahi, kuasa hukum Dewista dan Marlina menyebut, telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidikalang.

“Mengingat Mutiara bukanlah anak kandung serta tidak memiliki dokumen penetapan dari Pengadilan, maka ahli waris adalah Dewista dan Marlina,” tandas Boin.

Boi berpendapat, Mutiara tidak berhak atas harta itu. Sesuai peraturan, kalau keluarga tidak memiliki keturunan, maka ahli waris adalah saudara dari suami.

“Gugatan akan saya hadapi di Pengadilan,” kata Mutiara kepada wartawan.

Mutiara menyebut, tidak mau membeberkan semuanya lewat media. Toh juga kalau diterangkan, belum tentu semua respek.

“Disharmoni ini sudah lama. Saya juga telah digugat ke PTUN,” ujar Mutiara.

Ditandaskan, dia tidak terima bila dinyatakan bukan anak kandung dari Ramli-Nalsali.

“Yang saya tahu dan yakini, saya anak kandung Ramli-Nalsali,” tegasnya.

Mutiara mengajak wartawan mengikuti sidang 4 Februari mendatang. Dia bersama pengacara akan mem

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi