Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial MRH (21) terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Jalan Bukit Kubu, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Senin (25/11) kemarin.
Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban mencurigai pelaku berselingkuh dengan wanita lain. Setelah telepon seluler pelaku ditolak untuk diperiksa. Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Pelaku pun menyusul korban, dan keduanya kembali ke rumah mereka.
Setibanya di rumah, pelaku MRH melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Dengan cara menjambak rambut sebanyak 2 kali, memukul dada dan kepala, serta memiting leher istrinya. Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, kemudian melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi.
"Pada Rabu (29/1) sore, petugas kepolisian didampingi Kepling setempat berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin.
Pelaku dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses hukum. Kini pelaku terancam dijerat Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.
(CHA/RZD)