Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, 4 Pelaku Ditangkap, 823 Gram Sabu Disita

Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, 4 Pelaku Ditangkap, 823 Gram Sabu Disita
Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, 4 Pelaku Ditangkap, 823 Gram Sabu Disita (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satnarkoba Polres Asahan menangkap 4 orang penyalahguna peredaran gelap narkotika jenis sabu, dan menyita 823 Gram sabu yang hendak diedarkan kepada masyarakat.

Hal itu di katakan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (30/1).

Adapun inisial pelaku yang ditangkap, IM, S, HSDP dan AB. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Mereka ini merupakan kurir narkoba yang dikendalikan Bos TL yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara," kata Kapolres Afdhal didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, dan Sie Humas, Iptu Anwar Sanusi.

Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, penangkapan terhadap 4 pelaku bermula Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi di Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki berinisial IM sedang menguasai sabu di area perkebunan BSP.

"Mendapat informasi, personel langsung melakukan penangkapan terhadap IM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu," kata Afdhal.

Dari hasil interogasi, IM mengakui barang haram tersebut diperoleh dari S. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku S dan HSDP, dan menemukan barang bukti berupa sabu.

Dari hasil interogasi terhadap S dan HSDP, mereka dikendalikan Bos TL yang merupakan narapidana. Pelaku HSDP berhubungan dengan AB yang saat ini juga sudah ditangkap di hotel Tanjungbalai.

"Total barang bukti sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Asahan dari para pelaku sebanyak 823 gram, serta motif yang dilakukan pelaku karena faktor kekurangan ekonomi," kata Afdhal.

Saat ini ke-4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi