TPL Bantah Blokir Jalan Masyarakat di Nagasaribu Siharbangan

TPL Bantah Blokir Jalan Masyarakat di Nagasaribu Siharbangan
Masyarakat adat dan kalangan mahasiswa saat melakukan aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Taput, Jumat (31/1) (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - PT Toba Pulp Lestari (TPL) membantah telah memblokir dan menutup akses jalan masyarakat menuju areal mata pencaharian di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

"Terkait adanya rumor yang mengatakan TPL memblokir jalan menuju area mata pencaharian masyarakat di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, kami nyatakan itu tidak benar," ujar Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, Sabtu (1/2).

Hal itu disampaikan Salomo menanggapi adanya aksi unjukrasa puluhan masyarakat adat dan kalangan mahasiswa ke Kantor DPRD, Taput, Jumat (31/1).

Menurutnya, kegiatan yang ada di lokasi tersebut hanyalah upaya untukmemastikan agar area tersebut aman selama berlangsungnya kegiatan operasional perusahaan.

"TPL hanya memastikan agar area tersebut aman selama berlangsungnya kegiatan operasional. Perusahaan masih memberikan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penyadapan kemenyan di area konsesi TPL dan bukan di area APL," katanya.

Dia mengakui, perusahaan saat ini sedang melakukan kegiatan dan aktivitas penanaman eukaliptus di dalam area konsesi perusahaan.

"Namun untuk menghindari kecelakaan kerja terhadap pihak lain yang bukan pekerja akibat beroperasinya alat berat, perusahaan pun melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area tersebut," ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, perusahaan mengetahui adanya penetapan status hutan adat di Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Taput yang berbatasan langsung dengan areal PBPH Perusahaan.

Namun, untuk keabsahannya sesuai Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 109 dan Pasal 111 seharusnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib menyusun RKS dan RKT dan sesuai Pasal 101 juga wajib melakukan tata batas.

"Namun pihak LSM yang mendampingi MHA tersebut tidak bersedia untuk menindaklanjuti kewajiban sesuai peraturan tersebut walaupun sudah disurati secara resmi 2 kali oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, tanggal 7 Oktober 2024 dan 9 Desember 2024 lalu," katanya.

Dijelaskan, area konsesi perusahaan yang berada di luar wilayah MHA, yang berbatasan langsung dengan area PBPH perusahaan, juga hingga kini masih terhalang untuk dikerjakan.

"Kelompok tersebut berusaha menghentikan operasi perusahaan yang diduga didukung oleh LSM. TPL memastikan bahwa lokasi aktivitas penanaman eukaliptus yang dilakukan perusahaan saat ini berada di luar areal MHA Nagasaribu Siharbangan. Berdasarkan SK 340, area masyarakat tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang sedang dikerjakan TPL," pungkasnya.

Sehubungan dengan gangguan yang dialami tersebut, dia menambahkan, TPL saat ini tidak dapat melakukan aktivitas penanaman dan pemanenan bahan baku ke pabrik.

"Akibatnya saat ini pabrik berhenti berproduksi selama 5 bulan akibat kekurangan suplai kayu," tandasnya.

Puluhan masyarakat adat dan kalangan mahasiswa sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (31/1).

Dalam orasinya mereka meminta DPRD Taput segera memerintahkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) menghentikan penanaman eukaliptus di wilayah tanah adat.

Selain itu massa juga mendesak Bupati dan Kapolres Tapanuli Utara segera menindak tegas pelaku pemblokiran jalan yang selama ini digunakan sebagai akses umum masyarakat Nagasaribu, Purbasinomba, dan Parlombuan dalam melakukan aktivitas pertanian kemenyan.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi