Curi Laptop Tetangga, Warga Panai Tengah Diringkus Polisi

Curi Laptop Tetangga, Warga Panai Tengah Diringkus Polisi
Curi Laptop Tetangga, Warga Panai Tengah Diringkus Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, membenarkan penangkapan warga Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Dodi alias DA usia 26 tahun.

Dia diringkus polisi di salahsatu rumah makan di Sonnah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

"Tersangka pelaku pencurian barang elektronik milik tetangganya pada 26 Januari 2025 lalu. Dan, korban membuat laporan kepolisian pada 28 Januari 2025," kata AKP Syafruddin, Sabtu(1/2) di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, diperoleh informasi pelaku menawarkan gadaian laptop di kawasan Simpang Cisadane," paparnya.

Tersangka menjual senilai Rp 500 ribu. Pada saat itu, korban juga melihat pelaku, Rabu, 29 Januari 2025 melintas membawa TV monitor CCTV miliknya.

Menerima informasi tersebut, Kepolisian Mapolsek Panai Tengah melakukan pengejaran dan meringkus pelaku di rumah makan Desa Sonnah.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian barang milik korban. Akibat kejadiannya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 12,365 juta," sebut Syarifuddin.

Pelaku dan berbagai barang bukti elektronik telah ditahan penyidik. "Tersangka terancam 363 Ayat 1 ke 5 dari KUHPidana," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi