SMP PGRI 4 Dilarang Terima Siswa Baru, DPRD Medan Minta Disdik Carikan Solusi

SMP PGRI 4 Dilarang Terima Siswa Baru, DPRD Medan Minta Disdik Carikan Solusi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan, Senin (3/2). (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tidak hanya meminta pihak SMP PGRI 4 agar berhenti beroperasi, tapi juga melarang untuk menerima siswa baru tahun ajaran 2025.

Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mengatakan mereka pada November 2024 menerima surat dari Dinas Pendidikan Medan agar tidak lagi menerima siswa baru.

Kata dia, ini sebagai penegakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Anehnya surat yang dikirim itu hanya dikirim ke sekolah bukan ke Yayasan PGRI. Padahal semua sekolah PGRI di Kota Medan posisinya menumpang di sekolah negeri. Ada 8 di Kota Medan dan masih satu sekolah yang kondisinya mandiri," kata Riang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan, Senin (3/2).

"Jadi kalau masalahnya soal legalitas, surat itu harus kirim ke yayasan. PGRI dilarang Pemko Medan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan menggunakan gedung sekolah negeri," jelasnya.

Dia lanjut menceritakan, SMP PGRI 4 Medan telah didirikan pada 1 November 1981 dengan Nomor SK Pendirian 01 yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah PGRI ini ada hampir di seluruh Indonesia dan kondisinya menumpang di sekolah negeri.

"Jadi kenapa cuma SMP 4 Medan yang diotak-atik. Siswa yang belajar di sini juga rata-rata orang miskin dengan sekolah gratis. Bahkan kami tidak pernah dapat bantuan apapun dari Pemko," papar Riang Sihite.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Lily MBA, minta semua pihak agar mencari solusi agar siswa PGRI 4 Medan tetap bisa belajar sembari pihak sekolah memenuhi syarat-syarat yang diminta dari segi izin operasional dan berkas administrasi lainnya.

"Sekolah PGRI ini sudah ikut membantu pemerintah memberantas buta huruf, jadi mari kita bantu dan siswa nya diberi PIP," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Anggota Komisi II lainnya, Janses Simbolon, juga minta Pemko mencari solusi atas permasalahan yang ada. Karena yang mengherankan kenapa peraturan di tahun 2014 itu baru sekarang dilaksanakan sedangkan PGRI dibentuk tahun 1979.

"Peraturan itu bisa diabaikan kalau untuk kepentingan bangsa dan negara.

PGRI ini memang sekolah "buangan", karena banyak orang miskin. Karena kalau ada uangnya tidak mungkin sekolah di PGRI. Solusi terbaik harus ada, kita sayangkan Kepala Dinas Pendidikan Medan tidak hadir dalam rapat ini," tegas politisi Hanura itu.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Fariz Haholongan Hutagalung, membantah jika pihaknya akan menutup sekolah PGRI tersebut. Karena Pemko tidak mau merugikan siswa dan para guru.

"Kami siap untuk rapat jadwal ulang mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak terutama para siswa," katanya.

Komisi II DPRD Medan akan menggelar RDP lanjutan dengan minta kepala dinas pendidikan agar hadir serta BPKAD dan DPMPTSP Kota Medan.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi