Ratusan warga menyaksikan eksekusi perobohan rumah di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2) (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Kabupaten Dairi melakukan eksekusi rumah dan lahan di Dusun Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Senin (3/2).
Panitera PN Sidikalang, Nelson Robert Saragih mengatakan, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perdata nomor 19/Pdt.G/1991/PN Sidikalang.
"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan perkara perdata tahun 1991," kata Saragih.
Eksekusi dimaksud mendapat atensi ratusan warga. Mereka menyaksikan perobohan bangunan dan usaha pertanian mempergunakan alat berat.
Perkara melibatkan penggugat Salom Togatorop dan teman sekaligus memenangkan gugatan. Sedangkan tergugat adalah marga Sihombing.
Penjelasan Nelson, obyek perkara meliputi tanah seluas 4 hektare, 9 unit rumah dan 11 makam. 7 makam sudah diangkat dengan kesadaran sendiri.
“Permohononan eksekusi sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu,” ujar Nelson.
Menurut Nelson, pihaknya sudah 3 kali melakukan constatering/pencocokan lokasi. Guna kelancaran kegiatan dan pengamanan, kata Nelson, Pengadilan meminta bantuan Polres Dairi, Satpol PP, Kodim 0206 dan Polisi Militer.
Sementara itu, saat eksekusi dimulai hingga akhir, ratusan warga datang menyaksikan. Sejumlah warga berupaya melakukan penolakan melalui berbagai ucapan.
Mereka tidak terima. Kalimat sindiran ke arah aparat juga dilontarkan. Warga terlihat histeris menyaksikan perobohan rumah, pohon durian, jagung dan lainnya.
(SSR/RZD)