Hadi Suhendra (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Masyarakat Medan Utara belakangan ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra merasa sangat prihatin.
"Kita menerima keluhan dari masyarakat, terutama di kawasan Medan utara, perihal sulitnya mereka mendapatkan atau membeli gas LPG 3 kilogram sekarang ini," ujar Hadi Suhendra, Senin (3/2) melalui sambungan telepon.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Hendra itu mengaku heran mengapa sampai terjadi kelangkaan gas yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk keperluan rumah tangga itu.
"Tentu saja terjadinya kelangkaan ini sangat berdampak terhadap masyarakat. Terutama bagi mereka yang bergerak di bidang usaha kuliner, seperti warung makanan dan minuman, yang sangat membutuhkan gas LPG 3 kilogram," ungkap Hendra.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan, itu menegaskan pihaknya mendukung kebijakan baru pemerintah perihal pembelian gas LPG 3 kilogram yang mulai diberlakukan Februari ini.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon itu hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina," ujarnya.
Menurut Hendra, kebijakan ini menimbulkan polemik, dimana dikhawatirkan akan terjadi upaya penimbunan dan penyimpanan gas LPG 3 kilogram oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab yang ingin memanfaatkan kebijakan ini untuk meraup untung besar.
"Tentunya ini menjadi atensi serius bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan pengawasan peredaran gas LPG 3 kilogram di tengah masyarakat. Jangan sampai terjadi penimbunan gas LPG 3 kilogram terkait diberlakukannya aturan baru tersebut," tegas Hendra.
Jika memang ada penimbunan yang dilakukan para oknum tertentu, Hendra meminta pemerintah, terutama aparat penegak hukum, bertindak tegas.
"Tangkap dan tindak tegas oknum penimbun gas LPG 3 kilogram," tegas Hendra.
"Dan kita minta kepada Pemko Medan melalui dinas terkait mencari solusi dalam menyikapi peralihan aturan baru pemerintah ini, dengan harapan masyarakat tidak sulit membeli gas LPG 3 kilogram, dan jangan sampai terjadi kelangkaan," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan Pemko Medan mulai mengintensifkan pengecekan dan pengawasan peredaran gas LPG 3 kilogram di lapangan.
“Saat ini kita sudah turun ke lapangan untuk memastikan bahwa masyarakat betul-betul membeli gas LPG 3 kilogram di depot resmi, tidak boleh lagi dari warung eceran,” ujar Benny Iskandar Nasution kepada wartawan.
Dalam mengantisipasi beredarnya gas LPG 3 kilogram di pedagang eceran, Benny menyebut pihaknya sudah mengimbau depot resmi untuk tidak mendistribusikannya lagi ke pengecer dan tengah mempersiapkan surat edaran (SE)-nya.
“Jadi gas LPG 3 kilogram yang terlanjur sudah ada di pengecer kita beri waktu untuk menghabiskan dagangannya. Namun ke depannya tidak ada penambahan lagi. Depot resmi juga sudah kita peringatkan. Kita masih sebatas memberi peringatan, belum ada sanksi lebih lanjut,” sebutnya.
Disinggung kelangkaan gas LPG 3 kilogram, Benny mengaku bahwa kondisi saat ini sebenarnya tidak langka. Hanya saja karena ada polemik ini, diduga ada aksi penyimpanan hingga penimbunan.
“Makanya kita aktifkan pengecekan dan pengawasan di lapangan terhadap pangkalan maupun distributor yang nakal,” pungkasnya.
(NAI/RZD)