Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Divonis 2 Tahun, Korban: Putusan Hakim Tak Adil

Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Divonis 2 Tahun, Korban: Putusan Hakim Tak Adil
Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Divonis 2 Tahun, Korban: Putusan Hakim Tak Adil (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Hakim memvonis Edi Sulam Siregar atau Bobon sebagai dalang pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE hanya 2 tahun penjara. Vonis hakim membuat para korban kecewa dan mengangap putusan tak adil.

Hal itu diungkapkan oleh para korban dan perwakilan PT SAE, Dio, ke awak media pada konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2).

"Dalam hal ini PT SAE dan juga anggota-anggota kami yang menjadi korban terkait putusan dari majelis hakim, bahwa yang pertama kami merasa kecewa dan tidak puas," papar Dio dihadiri para korban karyawan PT SAE.

Meski demikian, sebut Dio, pihaknya dari korban pengeroyokan mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang sudah memproses kasus tersebut mulai dari awal.

Lebih lanjut, Dio mengatakan, bagaimana bisa dalang kerusuhan hanya divonis selama 2 tahun, sedangkan anggota yang melaksanakan kerusuhan divonis lebih lama yaitu 2 tahun 2 bulan.

Menurutnya, putusan 2 tahun terhadap terpidana Edi Sulam atau Bobon belum adil, sebab setelah anggotanya menjadi korban mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa hingga tidak bisa bekerja.

Selain itu, kata Dio lagi, ada beberapa anggota yang sampai saat ini masih harus melakukan perawatan karena luka yang ditimbulkan akibat penganiayaan pada saat kejadian tersebut, serta aset perusahaan berupa 1 unit mobil yang sudah tidak dapat digunakan untuk operasional.

"Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun, apalagi dengan latar belakangnya selaku wakil rakyat, di mana sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa," sebut Dio.

Senada dengan para korban, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad, dan Ngolu Partahian, juga merasa kecewa atas putusan hakim dengan vonis 2 tahun 2 yang sebelumnya dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami merasa kecewa dengan putusan hakim 2 tahun penjara terhadap Edi Sulam, karena kami korban hingga saat ini trauma atas kejadian pengeroyokan itu. Kami berharap Edi Sulam dihukum setimpalnya dengan hukuman 5 tahun penjara," harap para korban pengeroyokan.

JPU Tapsel Tuntut Pelaku 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tim JPU Kejaksaan Negeri Tapsel Soritua Agung Tampubolon, Mhd Tarmizi Siregar, dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut, sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut dihukum penjara 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT SAE.

Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," pinta Tim JPU Kejari Tapsel.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi