Diduga Mafia Tanah Garap Lahan yang Sudah Dikuasai Masyarakat

Diduga Mafia Tanah Garap Lahan yang Sudah Dikuasai Masyarakat
Lahan yang sudah digarap para mafia tanah di Desa Sena Batang Kuis (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang - Sekitar 50 hektare lahan eks HGU PTPN II di Dusun I Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, yang sebelumnya sudah diserahkan kepada masyarakat dan ormas keagaman, diduga digarap paksa oleh mafia tanah.

Informasi yang dihimpun, mafia tanah dengan bekingan oknum diduga Ketua OKP tersebut sudah berlangsung sejak November 2024. Mereka menggarap lahan tersebut dengan dalih ketahanan pangan (ketapang). Padahal, lahan tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat dan organisasi keagamaan di Kabupaten Deliserdang.

"Dulu memang ada informasi diserahkan kepada NU sebidang tanah di area tersebut, tetapi ceritanya bagaimana belum dapat saya pastinya," kata Sekretaris NU Deliserdang, Khairul Anwar, Rabu (5/2).

“Pun demikian, saya koordinasi dulu kepada pengurus sebelumnya terkait keterangan tanah tersebut," ucapnya.

Soal apakah tanah itu sudah digarap para mafia tanah, ia juga belum tahu persis, "Intinya kita koordinasi dulu sama pengurus sebelumnya, bagaimana statusnya. Kalau memang itu benar adanya sudah ada diserahkan kepada NU, akan diperjuangkan," tegasnya.

Informasi lain yang diperoleh, para oknum mafia tanah menggarap lahan tersebut dengan dalih ketahanan pangan, dengan membentuk Kelompok Tani, kemudian menggarap dengan menanam padi, dengan dibiayai oleh oknum pengusaha barang bekas (botot). Kemudian menggandeng OKP untuk membentengi usaha mereka.

"Kita mau aparat hukum segera bertindak, sebelum terjadi konflik antara masyarakat, apalagi kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polisi," kata seorang warga Dusun I Desa Sena, yang enggan ditulis namanya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi