Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Digeladah KPK Terkait Gratifikasi Rita Widyasari

Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Digeladah KPK Terkait Gratifikasi Rita Widyasari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW)

"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran Japto Soerjosoemarno dalam perkara tersebut, yang membuat kediamannya digeledah oleh penyidik komisi antirasuah.

"Belum bisa diungkap saat ini," ujar Tessa.

Dalam penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu, penyidik KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS " kata Tessa.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi