DPR Filipina Setujui Pemakzulan Sara Duterte

DPR Filipina Setujui Pemakzulan Sara Duterte
Arsip foto - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. berdiri di samping Wakil Presiden Sara Duterte (kiri) dengan pakaian tradisional suku, setelah Pidato Kenegaraan pertamanya, di Quezon City, Metro Manila, Filipina (25/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Aaron Favila/wsj/aa)

Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina resmi memakzulkan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte setelah mosi pemakzulan yang diajukan di parlemen disetujui lebih dari 200 anggota DPR.

Dalam sidang paripurna DPR Filipina pada Rabu (5/2), Sekretaris Jenderal DPR, Reginald Velasco, menyatakan sekurangnya 215 dari 318 anggota DPR telah secara tersumpah menyatakan dukungan mereka terhadap pemakzulan Duterte, demikian dilaporkan kantor berita Filipina, PNA.

Ketua fraksi mayoritas DPR Mannix Dalipe menyatakan, jumlah dukungan tersebut telah melampaui ambang batas sepertiga anggota DPR supaya parlemen membahas dan memutuskan usulan pemakzulan.

Berdasarkan jumlah dukungan yang mencukupi, Ketua DPR Filipina Martin Romualdez pun mengetuk palu untuk mengesahkan mosi pemakzulan Sara Duterte dari jabatan wakil presiden.

Proses pemakzulan selanjutnya akan berlangsung di Senat Filipina, di mana para senator akan mengadili dan memutuskan apakah Duterte patut dilucutkan dari jabatannya atau tidak.

Mosi pemakzulan harus mendapat persetujuan dari dua per tiga anggota Senat. DPR Filipina telah menunjuk 11 anggotanya untuk menjadi jaksa penuntut melawan Wapres Duterte dalam persidangan di Senat Filipina.

Menurut laporan PNA, pemakzulan Wapres Duterte didasari oleh enam tuduhan pelanggaran konstitusi, undang-undang (UU) anti-suap dan tindak korupsi, serta UU lainnya.

Tuduhan pertama adalah terlibat dalam konspirasi untuk membunuh Presiden Ferdinand R. Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta Marcos, dan Ketua DPR Martin Romualdez yang terbukti dalam penyelidikan oleh komisi DPR.

DPR Filipina turut mendapati Wapres Duterte, yang sempat rangkap jabatan sebagai menteri pendidikan, menyalahgunakan dana hingga 612,5 juta peso (Rp172,3 miliar) serta melakukan suap dan korupsi di lingkungan kementerian.

Lebih lanjut, Wapres Duterte dituduh terlibat dalam pembunuhan di luar hukum saat menjadi walikota Davao serta gagal melaporkan harta kekayaan menyusul temuan otoritas Filipina bahwa kenaikan hartanya tak memiliki asal-usul yang jelas.

Duterte juga dituduh mengganggu stabilitas negara dengan aksi-aksinya seperti memboikot pernyataan tahunan Presiden Marcos di Parlemen Filipina, memimpin demonstrasi menuntut pengunduran diri Presiden Marcos, dan menghalangi penyelidikan parlemen.

Apabila didakwa bersalah oleh Senat Filipina melalui persetujuan dua per tiga senator, Sara Duterte akan resmi dilucutkan dari jabatan wakil presiden dan tak lagi diperbolehkan memegang jabatan publik seumur hidupnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi