Antonius Devolis Tumanggor Minta Disdik Tak Beri Izin Operasional Sekolah Yayasan Karya Budi Gemilang

Antonius Devolis Tumanggor Minta Disdik Tak Beri Izin Operasional Sekolah Yayasan Karya Budi Gemilang
Antonius Devolis Tumanggor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Medan agar tidak memberi izin operasional bagi sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang yang terletak di Jalan Kuali, yang diduga telah melanggar izin dan menyalahi aturan dalam pembangunannya.

Pasalnya, selain diduga menyalahi aturan dan melanggar izin, sekolah tersebut sama sekali tidak memiliki sarana prasarana layaknya sekolah. Sementara, salah satu persyaratan pembangunan suatu sekolah harus memiliki sarana dan prasarana. Seperti lapangan olahraga, lapangan upacara, ada ruang untuk penghijauan dan lainnya.

"Kita minta Dinas Pendidikan jangan sampai mengeluarkan izinnya. Kalau pun sudah ada, tolong tinjau ulang," tegas politisi NasDem yang duduk sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu, Kamis (6/2), menyahuti terkait kunjungan Komisi IV DPRD Medan ke sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang yang terletak di Jalan Kuali, Selasa (4/2).

Selain diduga menyalahi aturan dan melanggar izin, lanjut Ketua Umum Sopo Restorasi Bersatu itu, dampak pembangunan sekolah yang mengantongi izin membangun enam lantai, namun kenyataannya dibangun tujuh lantai serta menambah hall ke depan itu, telah merugikan warga yang memiliki rumah berdampingan dengan sekolah tersebut.

"Warga yang merasa dirugikan karena dampak pembangunan itu, di antaranya, Lusi Saragih, bapak Manihuruk dan beberapa orang lainnya," jelasnya.

Terpisah, warga yang rumahnya berdampingan dengan sekolah tersebut, Lusi Saragih yang dihubungi ke telepon selulernya, Kamis (6/2) membenarkan jika rumahnya rusak terdampak pembangunan sekolah tersebut yang dimulai sejak tiga tahun lalu itu.

"Gara-gara material bangunan mereka menimpa rumah saya, seng kami rusak. Sudah habis uang saya Rp 14 juta untuk mengganti seng yang rusak karena materialnya jatuh ke rumah saya," tegas Lusi bernada geram.

Selain itu, tembok rumah Lusi yang merupakan bangunan permanen, juga retak-retak. Plus debu masuk ke dalam rumah Lusi maupun kost-kostan miliknya yang juga bersebelahan dengan bangunan sekolah itu.

"Terpaksa saya pasang plastik di setiap lubang angin rumah agar debunya tidak masuk. Tiga tahun derita ini kami tahankan. Sampai kami berpindah-pindah keluar kota untuk menghindari debu-debu itu. Sementara ayah saya juga sakit-sakitan, ditambah debunya masuk ke rumah. Apa tidak tambah penyakit ayah saya," kesalnya.

Menurut Lusi mereka tidak hanya rugi secara materi, secara kesehatan akibat debu masuk ke dalam rumah juga mereka rasakan sampai saat ini.

"Yang menambah geram, pihak sekolah mau mengganti rugi hanya Rp 1,5 juta. Sedangkan saya sudah menghabiskan uang Rp14 juta lebih untuk perbaikan seng dan menutup lubang angin itu," pungkasnya.

Sebelumnya, saat Komisi IV DPRD Medan melakukan peninjauan ke lokasi sekolah, Selasa (4/2), pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Bram turut membenarkan jika bangunan sekolah tersebut terjadi kesalahan.

"Dari sketsa gambar bangunan, memang ada kesalahan. Karena ada penambahan hall ke depan menutup bangunan atau menuju pintu utama. Bangunan tersebut memang terbukti melanggar, serta telah diberikan surat peringatan (SP)," tegasnya.

Bahkan, surat peringatan itu sudah SP 3. Namun, pemilik bangunan selalu menghindar. "Bangunan ini memang akan dibangun sekolah dibawah naungan Yayasan Karya Budi Gemilang," jelas Bram.

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi