Erika Siringo-ringo Disebut Dikriminalisasi, Mahasiswa Geruduk Polrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Sahabat Erika menggeruduk Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (6/2). Massa meminta Erika Siringo-ringo bersama kakak dan ibunya tak dikriminalisasi atas kasus dugaan pengeroyokan.
Koordinator Aksi, Timothy menyampaikan bahwa mereka tak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap Erika bersama kakak dan ibunya.
"Jelas-jelas Erika disini korban, kenapa bisa jadi tersangka?" teriak Timothy dalan orasinya.
Timothy menyebut, dalam kasus dugaan pengeroyokan, dua terdakwa telah diadili di PN Medan yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50).
Dalam perkara ini, Erika sebagai korban. Namun, kedua terdakwa juga melaporkan Erika Siringo-ringo bersama kakak dan ibunya ke Polrestabes Medan dengan kasus dugaan pengeroyokan juga. Sehingga tak lama mereka jadi tersangka.
"Barang bukti CCTV sama, kenapa Erika jadi tersangka. Padahal dalam kasus sama, sudah dua orang yang jadi terdakwa. Polrestabes Medan harus adil," teriak massa lagi yang meminta penyidik menghentikan kriminalisasi terhadap Erika.
Sementara itu, kuasa hukum Erika Siringo-ringo, Leo Fernando Zai menyebut penyidik Polrestabes Medan tidak profesional dalam melihat siapa pelaku dan siapa korban. Tak lama berorasi, polisi menerima 10 orang perwakilan massa masuk menemui Kabag SDM Polrestabes Medan AKBP Thomiy Aruan untuk menyampaikan aspirasinya.
Leo Fernando Zai menyampaikan, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka terhadap Erika Siringo-ringo. "Kita sudah bertemu dengan salah satu pimpinan Polrestabes Medan. Kita sudah sampaikan keluhan kita terkait laporan terdakwa yang di PN Medan sekarang," ujarnya.
Dalam kasus yang membuat Erika Siringo-ringo jadi tersangka, Leo mengaku sudah mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Sumut untuk melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Leo mengaku sebagai penasehat hukum (PH) sudah menjelaskan dalam kasus penganiayaan, ada korban ada juga pelaku.
"Kita menjelaskan dalam kasus penganiayaan ada korban dan pelaku, dalam hal ini ada mental, dimana korban menjadi pelaku. Jangan dilupakan sesuai dengan Pasal 49 KUHPidana, dimana unsur pembenar yang dilakukan oleh korban, ketika dia dianiaya maka dia membela diri," jelas Leo.
Dia menuturkan telah menyampaikan hal tersebut secara transparan kepada salah satu pimpinan Polrestabes Medan supaya kasus ini terang benderang dan prosesnya tidak ditutupi.
"Kami berpesan bahwa kasus ini jangan dikriminalisasi," tutur Leo.
(JW/RZD)