Terlibat Pencurian Solar Industri, 5 Karyawan Ditangkap

Terlibat Pencurian Solar Industri, 5 Karyawan Ditangkap
Dua unit perahu yang diamankan yang digunakan untuk mengangkut BBM Solar diamankan sekuriti PT. IPS telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Asahan, Jumat (7/2). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Tujuh terdiri dari lima orang karyawan Perusahaan Inti Palm Sumatra (IPS) dan dua orang diduga sebagai penadah BBM Minyak Solar hasil curian milik perusahaan ditangkap security dan ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Asahan.

Kasus ini terungkap berawal saat security yang bertugas pada Sabtu (1/2) pukul 20.30 WIB, menemukan dua unit perahu mesin memasuki aliran kanal-kanal perusahaan tepatnya di Block C31, Dusun XV Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang yang merupakan areal Konsensi HGU PT. IPS.

Curiga dengan gerak-gerik dua perahu yang ditumpangi oleh SS dan UM, petugas security langsung menghentikan laju kedua perahu itu dan menemukan puluhan goni berisikan BBM Solar yang terbungkus dalam plastik yang diatasnya ditutupi dengan jaring nelayan.

Dari keduanya itu SS dan UM, mengaku bahwa mereka menerima puluhan karung goni yang berisikan BBM solar dari para tersangka lainnya, sehingga pada malam itu juga di amankan sebanyak lima orang karyawan yaitu Zh, Sof, MF, Is, dan AF.

"Sebenarnya banyak yang terlibat dalam pencurian ini, khususnya para operator-operator alat berat, namun setelah mengetahui penangkapan ini mereka langsung kabur," ungkap Fahyudi Manurung, Kepala Personalia dan Umum (Kapersum) PT. IPS, Kamis (6/2).

Setelah menangkap pelaku langsung mengevakuasi seluruh barang bukti berupa dua unit perahu kayu, 30 karung goni yang berisikan BBM Solar terbungkus dalam plastik yang diperkirakan ratusan liter serta dua buah handphone.

Kemudian pihaknya menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Sei Kepayang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami berharap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, apalagi dengan melibatkan orang luar, tidak sampai di sini saja tetapi harus diusut hingga diketahui siapa aktor intelektualnya," ujarnya.

Kata dia, sekalipun jika ada pejabat di lingkungan perusahaan yang terlibat harus diusut hingga tuntas. Apalagi kegiatan ini sudah berlangsung lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.

"Kegiatan ilegal ini sudah lama dilakoni mereka, sehingga akibatnya perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah," tutur Fahyudi.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Ahmadi, mengatakan saat ini ketujuh tersangka masih dilakukan penahanan atas tindakan yang dilakukan mereka.

"Kita masih mendalami kasus ini, jika ada yang terlibat akan diusut lagi," ucap Ahmadi, Jumat (7/2).

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi