Agenda pemeriksaan saksi pembunuhan wartawan, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (3/2). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga kuat ada keterkaitan antara pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi pada Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak hingga cucunya, karena berita yang diterbitkannya tentang judi di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dugaan ini menguat setelah empat saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (3/2).
Adapun keempat saksi itu diantaranya saksi PT (Masyarakat), AS, VS, dan KS (Wartawan). Mereka menegaskan bahwa ketiga terdakwa merupakan anggota Koptu HB, yang merupakan oknum TNI. Dua dari empat saksi menerangkan, Bebas Ginting alias Bulang merupakan tangan Kanan (orang kepercayaan) Koptu HB.
Bahkan saksi mengatakan Bulang bertugas sebagai pengawas atau untuk mengamankan lapak-lapak judi tersebut dari ormas dan wartawan di Kabanjahe. Dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi merupakan anggota Bebas Ginting.
Dalam kesaksiannya, PT mengaku ia juga anggota Bebas Ginting yang pada tanggal 23 Juni 2024 diperintahkan untuk melakukan survey terkait lokasi rumah dari korban RSP.
Terkait perintah itu, ia mengecek dan mengkonfirmasi pada warga yang tinggal di sekitar rumah korban. Lalu PT melapor ke Bebas Ginting dengan mengatakan bahwa itu adalah rumah Rico.
Saksi VS menyampaikan, Rico, tiga hari sebelum kejadian sempat mengatakan ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan. Rencana itu terjadi setelah Koptu HB mendatangi langsung Rico dan bicara berdua.
Pasca pemeriksa pemeriksan VS, jaksa menghadirkan saksi AS, yang dalam keterangannya mengatakan ia orang yang mengantar Rico kerumahnya pada pukul 23.30 WIB. Saksi AS melihat di rumah tersebut ada istri, anak dan cucu Rico yang turut menjadi korban. Bahkan, pada 01.00 WIB dini hari, saksi AS masih menelfon Alm. Rico untuk memberitahu rencana Terdakwa Bebas Ginting yang menyuruh mereka untuk ke Merek.
Beranjak dari saksi AS, Jaksa memeriksa saksi KS dalam kesaksiannya mengakui bahwa Koptu HB mendatangi mereka dan mengajak Rico pada 23 Juni 2024, supaya menurunkan pemberitaan yang diterbitkan Rico.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan secara terang benderang disampaikan bahwa terdakwa Bebas Ginting ini merupakan tangan kanan dari Koptu HB yang bertugas untuk mengamankan lokasi judi.
"Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi POMDAM I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban terhadap Koptu HB," tegas Irvan dalam siaran persnya, Jumat (7/2).
Agenda sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan Koptu HB dan 2 orang Ahli di Ruang Sidang CAKRA, Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (10/2) pukul 11.00 WIB.
Irvan pun mendesak supaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat menggali dan memeriksa Koptu HB dengan adil. Begitu juga kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk melimpahkan berkas tiga orang terdakwa kepada POMDAM I/BB supaya menjadi bukti terkait dugaan keterlibatan Koptu HB.
(CSP)