7 Desa di Padangsidimpuan jadi Percontohan Good Governance Pengelolaan APBDes

7 Desa di Padangsidimpuan jadi Percontohan Good Governance Pengelolaan APBDes
7 Desa di Padangsidimpuan jadi Percontohan Good Governance Pengelolaan APBDes (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejari Padangsidimpuan menetapkan 7 desa yang akan menjadi proyek percontohan dalam pengelolaan Dana Desa dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan, mengatakan, penetapan tersebut diambil setelah mendengarkan dengan seksama pemaparan dari 7 desa yang memohonkan pendampingan hukum kepada Kejari Padangsidimpuan.

Adapun 7 desa yang meminta pendampingan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut adalah Desa Pudun Jae, Desa Siloting, Desa Palopat Pijorkoling, Desa Hutapadang, Desa Sabungan Sipabangun, Desa Mompang, dan Desa Pintu Langit Jae.

Pendampingan hukum yang diberikan Kejari Padangsidimpuan sebagai implementasi dari Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta perjanjian kerja sama di bidang Datun.

"Antara Kejari Padangsidimpuan dengan 42 D”desa yang telah ditandatangani pada Kamis, 7 Desember 2023, di Aula Kantor Baplitbangda Kota Padangsidimpuan," kata Jimmy, Sabtu (8/2).

Adapun pendampingan yang akan diberikan Kejari Padangsidimpuan terhadap 7 desa tersebut, mulai dari penyusunan APBDes, review terhadap APBDes, serta rencana realisasi penggunaan APBDes.

"Akan dibimbing dengan memedomani Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dldalam Mendukung Swasembada Pangan," terang Kasi Intel.

Dalam memberikan pendampingan ini, Kejari Padangsidimpuan akan didampingi Inspektorat Kota Padangsidimpuan. Setiap pencairan Dana Desa akan dibimbing oleh Inspektorat bersama Jaksa Pengacara Negara.

"Agar penggunaan APBDes tepat sasaran dan sesuai rencana yang disusun dalam APBDes, dan dapat dipertanggungjawabkan bukti-bukti

pertanggungjawabannya, sehingga tidak akan ditemukan lagi indikasi penyalahgunaan Dana Desa," harap Jimmy.

Sebanyak 7 Kepala Desa ikut dalam pemaparan pendampingan hukum pada waktu ekspose 3 Februari 2025 di Aula Lantai II Kejari Padangsidimpuan, dihadapan Kajari Padangsidimpuan bersama Jaksa Pengacara Negara, dan Plh Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, beserta jajaran, dan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.

"Mereka menyatakan komitmen untuk menggunakan Dana Desa yang ada dalam APBDes sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa," imbuhnya.

Dengan adanya pendampingan ini diharapkan 7 desa tersebut akan menjadi panutan bagi desa-desa lainnya dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

Oleh karena itu, di akhir Tahun Anggaran penggunaan APBDes yaitu pada Desember 2025, ke-7 desa ini tidak ada lagi ditemukan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

"Kepada desa-desa lainnya yang belum masuk pilot project ini diharapkan akan belajar dan melakukan studi banding terhadap 7 desa ini tentang bagaimana menjadi contoh bagi desa-desa lain yang akan menggunakan APBDes," pungkas Jimmy.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi