Sosialisasi Perda No. 5 tahun 2022 tentang Penataan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima yang dilaksanakan di Jalan Panglima Denai No. 28, Kecamatan Medan Denai, Minggu (9/2). (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan - Peraturan Wali Kota tentang Penataan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan diminta segera dikeluarkan, agar mereka tidak perlu takut mengeluarkan uang, termasuk untuk keamanan
"Kali ini kader Partai NasDem terpilih. Insyaa Allah selesai dilantik dua minggu lagi, kita punya Wali Kota baru. Minggu depannya akan saya kejar Perwal itu agar segera dikeluarkan Wali Kota baru kita," tegas anggota DPRD Medan, Afif Abdillah saat Sosialisasi Perda No. 5 tahun 2022 tentang Penataan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima yang dilaksanakan di Jalan Panglima Denai No. 28, Kecamatan Medan Denai, Minggu (9/2).
Perwal tersebut perlu disegerakan agar pedagang di Kota Medan ini tidak dihantui ketakutan. Berdagang dilegalkan. Tidak perlu bayar uang ini, uang itu. Apalagi uang untuk keamanan dan lain sebagainya.
"Kalau pun ada retribusi, langsung dari Pemerintah Kota. Kalau pun bayar, bayar resmi. Jika memang ada pungli, sampaikan ke dewan," sambung Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini.
Afif menjelaskan zona bagi para pedagang dibagi tiga, yakni zona merah, kuning dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang bebas dari aktivitas pedagang kaki lima. Contohnya, jalan nasional, Jalan provinsi, depan rumah sakit dan depan tempat ibadah.
Zona kuning, lokasi yang diizinkan untuk aktivitas pedagang kaki lima secara temporal bersyarat. Zona hijau, yaitu lokasi yang diizinkan untuk aktivitas pedagang kaki lima dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan.
Sehari sebelumnya, Afif Abdillah juga melaksanakan Sosper serupa di Jalan Sutrisno, Gang Berlian, Lingkungan 29, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu siang (8/2).
(NAI/CSP)