Sekretaris Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera membayar ganti rugi kepada pemilik tanah pada program pengadaan tanah setiap tahunnya.
Pasalnya, milik masyarakat telah diklaim sepihak oleh Pemko Medan untuk memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik.
"Seperti kita ketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Pemerintah Daerah harus menyiapkan ketersediaan ruang terbuka hijau publik seluas 20 persen. Sedangkan Pemko Medan hanya punya 5 persen lahan dan sisanya 15 persen lagi merupakan tanah milik masyarakat yang diklaim sepihak oleh Pemko Medan," demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi dalam rapat Paripurna atas penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, dalam ruang rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/2).
Dikatakan Binsar, yang dalam Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Se, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra, serta anggota para anggota DPRD Medan, serta dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Plh Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting, dan pimpinan OPD Pemko Medan itu, fraksi PAN-Perindo menanyakan sejauh mana Pemko Medan di dalam melaksanakan program pengadaan tanah itu.
"Sebab, masyarakat yang tanahnya diklaim masuk dalam pemenuhan RTH Publik telah dirugikan secara moral dan material sebab tidak dapat mempergunakan tanah tersebut," tegas Binsar yang duduk di Komisi II DPRD Medan.
Selain itu, lanjut Binsar, berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertamahan Nasional nomor 11 tahun 2021 tentang tata cata penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penertiban persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang, bahwa keterlibatan DPRD Kota di dalam lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi melalui pembahasan sektor.
"Namun pembahasan tersebut lahirlah Perwal RDTR dan Zonasi, DPRD Kota Medan hanya diikutkan dalam forum diskusi daerah (FGD)," katanya masih membacakan pandangan fraksinya.
Dilanjutkan Binsar, Perwal yang telah lahir itu juga hanya berlaku satu bulan setelah diterbitkannya persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Di mana Perwal Kota Medan tentang RDTR dan Zonasi ditetapkan pada 22 Oktober 2024. Sedangkan Perda Kota Medan no 2 tahun 2015 tentang rencana Detail tata ruang dan peraturan zonasi 2015-2035 belum dicabut.
"Artinya substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN sudah lebih dari 3 bulan. Jadi bagaimana kah status keberadaan pemberlakuan Perwal tersebut dan Legal Standing Perwal tersebut, karena batas waktu satu bulan di atas," tanyanya.
Untuk itu, kata Binsar, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menilai pengajuan Ranperda ini merupakan wujud komitmen dari Pemko Medan dalam mengikuti perkembangan yang ada serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait detail tata ruang dan zonasi Kota Medan.
Pengaturan penataan ruang untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaran penataan ruang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan serta memberikan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemko Medan yang telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015- 2035," pungkas Binsar. (mc)
(NAI/RZD)