Komisi I DPRD Medan Usul Penambahan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Komisi I DPRD Medan Usul Penambahan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri
Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi mengusulkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbanyak Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di 21 Kecamatan di Kota Medan.

Usulan itu disampaikan, dikarenakan banyaknya keluhan warga terkait pelayanan administrasi dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP), blangko e-KTP sering kosong/habis.

"Pak Kadis, kalau bisa mesin ADM itu ditambah lagi. Tujuannya agar memudahkan masyarakat mengurus keperluan administrasinya dan tidak mengantri terlalu panjang," tegas Reza Pahlevi Lubis dalam RDP yang dihadiri Kadisdukcapil Baginda P Siregar, Selasa (11/2).

Menjawab usulan dan pertanyaan itu, Baginda Siregar menyampaikan bahwa kekosongan blangko e-KTP karena memang pengadaannya disediakan oleh pusat. Sementara untuk dokumen administrasi lainnya, semua kecamatan sudah bisa mencetak sendiri. Kecuali e-KTP, karena hanya beberapa kecamatan saja yang sudah memiliki mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

"Begitu pun kami akan coba mengusulkannya ke pusat," katanya.

Tidak hanya itu, Baginda Siregar juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga sudah bekerjasama dengan beberapa pihak dalam penggunaan KIA (Kartu Identitas Anak) yang dapat digunakan untuk ke museum, kolam renang, dan Gramedia yang bisa mendapatkan potongan harga/tiket masuk jika menunjukkan KIA.

Di akhir pembahasan Komisi I DPRD mengapresiasi kinerja dan inovasi-inovasi digital yang telah diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pengurusan administrasi kependudukan masyarakat Kota Medan.

Harapannya, ke depannya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan menjadi lebih prima, dan hak-hak administratif masyarakat Kota Medan dapat terpenuhi.

Diketahui, mesin ADM adalah mesin yang digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. ADM dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digunakan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

Menghindari praktik calo dan pungutan liar (pungli) serta mencetak dokumen kependudukan secara cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama. (mc)

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi