3 Warga Ditangkap TNI AL, Diduga Curi Avtur Milik Pertamina dari Pipa Bawah Laut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pantailabu - Diduga mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avtur milik Pertamina, dengan cara melobangi pipa saluran yang berada di bawah laut, 3 warga Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Personel TNI Angkatan Laut (Pos AL).
Hal itu disampaikan Komandan Pos Angkatan Laut (Dan Posal), Letda Marinir Olpen Situmorang, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/2).
Ketiga terduga pelaku dan barang bukti kini sudah diserahkan ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I di Belawan, untuk proses pelimpahan lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku Masing-masing berinsial AR (47), Ir (31) dan Ha (43). Ketiganya warga Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang. Ketiganya ditangkap Selasa (11/2) di Dusun IV, Desa Pantailabu Pekan, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan pencurian BBM jenis Avtur itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, dan melakukan penyelidikan dan menangkap 3 terduga pelaku bersama barang bukti avtur hasil curian.
Dari tangan ketiganya, prajurit mengamankan barang bukti berupa 30 KL (ton) BBM jenis Avtur yang ditampung di dalam 29 tangki, masing-masing berisi 1 KL dan 2 drum berisi sekira 220 liter, yang disimpan di tempat penampungan di salah satu pantai di Pantailabu.
Keterangan dari ketiga terduga pelaku, mereka sengaja melobangi pipa yang ditanam di bawah laut, dan memasang selang hingga ke gudang penampungan. Mereka mengaku kegiatan itu sudah dilakukan sejak 2022, dan sekali beraksi bisa mengambil sekira 30 KL BBM jenis Avtur.
Ketiganya mengaku, aksi pencurian itu dilakukan bersama, yaitu sebanyak 4 orang, sehingga 1 orang lagi hingga kini masih diburon.
“Komandan Lantamal I menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan keberhasilan itu, serta memerintahkan agar tidak berhenti sampai di situ, tetap bekerja keras mencegah dan menindak aksi-aksi ilegal lainnya di seluruh wilayah kerja Lantamal I (Dispen Lantamal I),” sebut Letda Marinir Olpen Situmorang.
(KAH/RZD)