Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Jongar Asli Aceh Tenggara Mulai Disidangkan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Jongar Asli Aceh Tenggara Mulai Disidangkan
Kasus Korupsi Dana Desa Jongar Asli di Aceh Tenggara Mulai Disidangkan (Analisadaily/riko)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Kute Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, senilai Rp528.250.400 juta, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi mengatakan, Kejari Aceh Tenggara telah melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Rabu (12/2/2025), dengan terdakwa Jumarin Sopi Alias Jumarin merupakan mantan Kepala Desa Jongar Asli.

"Terdakwa Jumarin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana," kata Deddi Kamis (13/2/2025).

Deddi menyebutkan, berdasarkan isi surat dakwaan berdasarkan perhitungan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Jumarin terkait dana APBDES Desa Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dengan rincian anggaran senilai Rp897.931.000,

Dengan rincian Dana Kute senilai Rp688.255.000, Dana bagi hasil pajak dan retribusi senilai Rp2.860.000 dan alokasi dana Kute Rp206.816.000.

Bahwa terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada tahun anggaran 2022 tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa, serta kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan surat pertanggung jawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp282.839.400 juta.

Kemudian untuk Tahun Anggaran 2023 senilai Rp849.099.000 dengan rincian Dana Kute Rp674.436.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp7.104.200 dan alokasi Dana ana Kute Rp167.000.00.

Bahwa terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada tahun anggaran 2023 tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa.

Kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan surat pertanggung jawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp245.411.000 .

"Perbuatan terdakwa Jumarin Sopi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp528.250.400." jelasnya.

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara nomor 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 02 Desember 2024.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi