SMPN 6 Tarutung kini dinyatakan sah menjadi aset milik Pemkab Taput (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (JPN Kejari Taput) Sumatera Utara (Sumut), memenangkan perkara perdata di tingkat peninjauan kembali (PK)terhadap sebidang aset Pemerintah Daerah (Pemda) Taput berupa lahan SMPN 6 yang terletak di Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung.
Atas kemenangan JPN dalam perkara ini memutuskan bahwa aset yang sebelumnya menjadi sengketa berupa sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 berdasarkan surat hak pengelolaan nomor 1 Desa Parbaju Julu Tarutung tanggal 15 Maret 2000 yang diatasnya telah berdiri SMPN 6 yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) kini sudah kembali dan dinyatakan sah menjadi milik Pemkab Taput.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput), Donny K Ritonga mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas kemenangan JPN dalam perkara ini.
"ni adalah bukti komitmen kami untuk menjaga dan mengamankan aset negara," ujarnya, Jumat (14/2).
"Kemenangan ini juga merupakan hasil kerja keras dari tim JPN yang telah bekerja tanpa lelah," tambahnya.
Dia mengatakan keberhasilan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran JPN dalam menjaga kepentingan negara.
"JPN tidak hanya bertugas mewakili pemerintah dalam perkara perdata, tetapi juga memberikan bantuan hukum dan membantu dalam penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non litigasi," katanya.
Dia mengatakan, dengan kembalinya aset ini ke Pemkab Taput, kiranya dapat digunakan untuk pembangunan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
"Peningkatan pelayanan publik, atau program-program lain yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
"Kemenangan ini juga menjadi contoh bagi daerah lain untuk terus berupaya menjaga dan mengamankan aset-aset negara," tambahnya.
Dia mengatakan, saat ini para guru SMP Negeri 6 tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan kegiatan mengajar. Begitu juga para siswa sudah dapat dengan serius untuk belajar mengejar cita-cita.
Di sisi lain, Dia mengatakan, kemenangan ini merupakan pencapaian penting bagi Pemkab Taput dan tim JPN Kejari Taput.
"Sebab aset yang berhasil diamankan ini memiliki nilai yang signifikan bagi daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," ucapnya.
Disebutkan berdasarkan nilai NJOP daerah, harga jual lahan tersebut senilai Rp.400 ribu per meter x 15.000m2.
"Sehingga kalau ditotal hasilnya mencapai Rp 6 miliar (Rp 400 ribu x 15000m2," katanya.
Perkara perdata ini sebelumnya bermuladari adanya gugatan terhadap kepemilikan aset daerah berupa sebidang tanah seluas 15.000 m2 berdasarkan surat hak pengelolaan nomor 1 Desa Parbaju Julu tanggal 15 maret 2000 oleh PT Anjur Banuara.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Tingkat kasasi hakim menyatakan bahwa PT Anjur Banuara berhak atas hak pengelolaan lahan tersebut.
Atas hal tersebut, tim Kejari Taput melalui JPN yang terdiri dari Roi Baringin Tambunan, Satria Agustina, David Tambunan, Andrea Crystoper Silalahi, melakukan upaya hukum Luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1216 K/Pdt/2023 tanggal 14 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 241/Pdt/2020/PT.Mdn tanggal 21 Juli 2020 Jo putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Trt tanggal 15 Januari 2020 Atas gugatan PT Anjur Banuara (Penggugat) Melawan Bupati Tapanuli Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara (para tergugat), terkait perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan pengajuan PK yang dilakukan oleh JPN Kejari Taput tersebut, Hakim Agung yang memeriksa putusan perkara tersebut akhirnya memutuskan dan menyatakan melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung R.I tanggal 29 November 2024 Nomor: 784 PK/Pdt/2024, yaitu menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 berdasarkan surat hak pengelolaan nomor 1 Desa Parbaju Julu tanggal 15 maret 2000 adalah sah aset milik Pemkab Taput.
(CAN/RZD)