Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Tiga Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Tiga Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika
Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Tiga Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap, berawal ketika anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan patroli rutin di Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 20.20 WIB.

Anggota kepolisian melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri dan memberhentikan pengendara tersebut.

Saat diperintahkan untuk berhenti, laki-laki itu terlihat spontan menjatuhkan sebuah bungkusan putih kecil ke atas rerumputan.

Melihat kejadian tersebut, petugas segera menanyakan kepada pengendara tersebut tentang apa yang baru saja dijatuhkan. Namun, laki-laki tersebut menanggapi dengan mengatakan bahwa tidak ada apa-apa.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, laki-laki yang diketahui berinisial DB (47), warga Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

"DB mengaku ketakutan sehingga ia menjatuhkannya ketika dihampiri oleh petugas," kata Jomson, Jum'at (14/2/2025).

Jomson menyebutkan, setelah petugas melakukan interogasi lebih lanjut terhadap DB terkait asal usul narkotika tersebut. DB mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari R (56), warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan kasus, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil menemukan R sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam.

"Tersangka R langsung diamankan dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Dikatakan Jomson, ketika tersangka R dihadapkan dengan tersangka DB. Tersangka R mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dari DB adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari tersangka RM (35) yang merupakan warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam.

Lanjutnya, anggota kepolisian melanjutkan pengembangan terhadap tersangka RM dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.

"RM langsung dihadapkan dengan kedua tersangka sebelumnya, DB dan R. Tersangka RM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan tersangka DB adalah miliknya," terangnya.

Kekinian, ketiga tersangka, yaitu DB, R, dan RM, beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus ini kini sedang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara," sebutnya.

Jomson mengungkapkan, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 gram, 3 unit handphone (Vivo warna biru muda, Vivo warna hitam, Oppo warna ungu) dan 3 unit sepeda motor (Honda Verza, Honda Beat, Yamaha Vario).

Jomson mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, dan tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat merugikan masyarakat.

"Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar," ujarnya. (mag3)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi