Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kebijakan Pemerintah memberlakukan efisiensi anggaran terhadap berbagai kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah memicu reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali di Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diketahui, kebijakan itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut melahirkan sejumlah aturan baru termasuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja tiga hari dan dua hari Work From Anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja.
Menanggapi adanya rencana aturan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi, mengharapkan aturan tersebut tidak mengganggu terget dari kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
"Semestinya terbitnya aturan ASN kerja 3 hari sama sekali tidak mengganggu target-target kinerja ASN sebagaimana diatur dalam sistem merit yang sebenarnya merupakan urat nadi pelayanan pemerintah daerah kepada kebutuhan masyarakat," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat ditanya wartawan, Jumat (14/2).
Pria lulusan Universitas Islam Madinah ini menilai, aturan pembatasan kerja ASN bagi Sumatera Utara akan berpotensi menjadi masalah karena belum maksimalnya sistem merit kepegawaian di Sumut.
"Yang menjadi masalah adalah justru sistem merit kepegawaian di Sumatera Utara belum maksimal berjalan," katanya.
Sebagai anggota DPRD Sumut, Salman menilai pihaknya akan memastikan aturan terhadap ASN tersebut nantinya bisa benar-benar berjalan dan tidak ada celah bagi ASN untuk tidak melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentunya DPRD sebagai lembaga pengawas berjalannya sistem pemerintahan yang baik terkait kebijakan tersebut harus memastikan tidak ada celah bagi kerja-kerja ASN yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," harapnya.
Mantan Ketua DPD PKS Kota Medan ini juga menyarankan ada aturan ketat terkait implementasi aturan tersebut di lapangan.
"Kalaupun ada yang bekerja hanya 3 hari di kantor mungkin bagi ASN yang memiliki kinerja terbaik sesuai standar penilaian kepegawaian yang transparan dan terukur serta tidak mengurangi efektifitas pelayanan masyarakat," usulnya, seraya mengatakan aturan tersebut harus zero masalah dan memastikan ASN tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Refocusing Anggaran
Terkait kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah, Salman menyarankan alangkah baiknya dilakukan refocusing sehingga Kepala Daerah yang baru nantinya masih tetap bisa melaksanakan janji-janji kampanyenya dalam membangun daerah.
"Kalau kita menyarankan ini tidak efisiensi melainkan refocusing yang mana pemerintah meninjau ulang dan pengalihan alokasi anggaran dari kegiatan yang dianggap kurang prioritas ke program-program yang lebih mendesak dan relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga kepada daerah yang baru bisa melaksanakan janji-janji semasa kampanyenya," ungkapnya.
(REL/RZD)