Cairkan Klaim JHT, BPJamsostek Tanjungmorawa Imbau Masyarakat Tak Pakai Jasa Calo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang diamanhkan oleh Undang Undang untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun Program program BPJamsostek mencakup perlindungan Sosial terhadap Masyarakat Pekerja baik secara formal maupun Informal.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tanjungmorawa mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Imbauan ini disampaikan mengingat banyaknya masyarakat yang datang ke kantor BPJamsostek Tanjungmorawa untuk mencairkan saldo JHT mereka.
Kepala BPJamsostek Tanjungmorawa, Robby, menegaskan bahwa proses pencairan JHT tidak dipungut biaya apapun. "Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan sama sekali tidak dipungut biaya apapun," ujarnya, Senin (10/2).
Robby juga mengajak peserta untuk datang langsung ke kantor BPJamsostek dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan. "Silahkan datang langsung ke kantor kami dan petugas kami akan melayani masyarakat dengan baik," katanya.
BPJamsostek Tanjungmorawa setiap harinya ramai dikunjungi oleh masyarakat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa keperluan masyarakat yang hadir diantaranya didominasi oleh pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai Instansi Pelayanan Publik, BPJamsostek memiliki standarisasi dalam hal melayani para pesertanya. Dalam proses Klaim Jaminan Hari Tua, para peserta dapat melakukan proses Klaim dengan 3 Metode yaitu Metode Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik yang nantinya bagi peserta yang ingin melakukan proses pencairan saldo JHT akan dilayani langsung oleh Petugas BPJamsostek sesuai waktu yang telah terjadwal, metode kedua yaitu dengan menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) terhadap peserta dengan jumlah saldo tidak lebih dari 10 Juta Rupiah dan yang terakhir dengan hadir secara onsite ke Kantor Cabang Terdekat yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Peserta yang telah melakukan proses klaim dapat melakukan history pengajuan klaim melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.idn atau dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan 175.
“Setiap Harinya Kami secara maksimal sesuai dengan Prosedur yang ada tetap memberikan layanan yang terbaik bagi para peserta yang hadir ke Kantor Kami,” ungkap Robby.
Dengan ramainya itensitas peserta yang hadir ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan menjadi Pekerjaan Rumah yang berat bagi BPJamsostek untuk dapat memastikan bahwa proses layanan berlangsung dengan baik dan tepat sasaran, dan memastikan tidak ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan sekecil apapun untuk meraih keuntungan dari peserta yang akan melakukan Klaim.
Kepala BPJamsostek Tanjungmorawa, Robby menghimbau kepada peserta yang hendak melakukan pencairan untuk tetap memperhatikan sistem dan prosedur yang berlaku.
(JW/RZD)