Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Rumah Kosong

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Rumah Kosong
Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Rumah Kosong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku Wawan Afizal (44) warga Jalan S Parman, Lorong Bintang, Petisah Hulu, Medan Baru, ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK MH mengatakan pelaku beraksi di rumah korban Sherli (35) warga Jalan S Parman, Gang Pasir, Petisah Hulu, pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib.

"Dalam aksinya pelaku menggasak barang berharga berupa 1 (satu) untai kalung emas dengan berat 2.12 gram, 32 (tiga dua) Hp berbagai merek serta uang tunai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dengan total kerugian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)," ujar Kompol Hendrik, Selasa (18/2).

Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol oleh pelaku setelah melihat rekaman CCTV, selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.

"Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Mangkubumi Kec Medan Kota," kata Kompol Hendrik.

Kapolsek menjelaskan hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menjual hasil kejahatannya dikawasan Pantai Burung.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan. Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.

Guna mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi