BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Perkuat Pembinaan Mitra Wadah dan Agen PERISAI (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara terus memperkuat peran mitra wadah perisai dan agen Perisai dalam meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Pembinaan berlangsung di Merci Theme Park and Resto pada Jumat (18/2) tersebut untuk memastikan para mitra semakin profesional dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di komunitas masing-masing.
Kepala Kantor Cabang Medan Utara Raden Harry Agung Cahya, mengatakan pertemuan dengan para mitra wadah dan agen perisai bertujuan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi kepada mitra wadah dan agen perisai sekaligus momen untuk mengapresiasi seluruh capaian perluasan kepesertaan oleh mitra wadan dan agen perisai di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara.
"Agen perisai BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan kami kepada masyarakat pekerja Indonesia untuk mempermudah memberikan informasi, pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau BPU khususnya," kata Harry.
Harry menegaskan agen perisai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pekerja untuk mendapatkan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat lebih mudah saat mendaftar menjadi peserta atau untuk mendapatkan informasi lainnya seperti syarat-syarat menjadi peserta dan besaran iuran.
Bagi masyarakat pekerja di Kota Medan mulai dari pedagang pasar, tukang ojek, nelayan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendaftarkan diri langsung ke agen perisai yang ada di Kota Medan.
Dengan iuran mulai Rp16.800, pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan. Dan apabila meninggal dunia dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan.
Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan berupa manfaat uang tunai yang besaranya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya apabila peserta telah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa tugas dan peran rekan-rekan Agen Perisai sangatlah menantang, guna melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Medan. Oleh karena itu mari kita kampanyekan jaminan sosial tenaga kerja kepada seluruh masyarakat pekerja yang ada di sekitar kita," pungkas Harry.
(JW/RZD)