1 Pelaku Cabul Ditangkap, KPAD Asahan Apresiasi Polisi

1 Pelaku Cabul Ditangkap, KPAD Asahan Apresiasi Polisi
Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan acungkan "jempol' kepada Kapolres Asahan karena dalam waktu yang singkat berhasil membekuk satu dari tiga orang yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

"Kami acungkan jempol kepada Kapolres, sejak viral langsung gerak cepat dan menangkap satu dari tiga pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga hamil lima bulan," ungkap Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin, Selasa (18/2).

Terkait dengan pelanggan hukum terhadap hak-hak anak, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi telah menunjukkan komitmen yang tinggi sehingga saat kejadian viral tidak perlu menunggu waktu yang lama langsung membekuk tersangka.

"Kami menduga kasus ini akan sulit terungkap karena korban selalu menutupi aibnya, dan terkadang saat penyidik bertanya banyak diam," ungkap Awaluddin.

Nyatanya, setelah berkoordinasi Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan untuk menghadirkan psikolog anak sehingga persoalan yang disembunyikan korban akhirnya terungkap dengan gamblang.

"Pada mulanya korban, di hadapan petugas diam dan tidak ingin menceritakan kejadian yang dialaminya, meskipun dirinya sudah berbadan dua dengan usia kehamilan lima bulan," ungkap Awal yang juga seorang penasehat hukum.

Bagi seorang psikolog pasti akan selalu akan menemukan hal seperti itu, karena disadari selain itu adalah perbuatan melanggar undang-undang juga menjadi aib bagi korban dan keluarga. Tetapi dengan ilmu pengetahuan dan juga pengalaman akhirnya Indrawati Sinaga S.Psi, CGA, Psikolog, berhasil membuat korban speak up atau berbicara.

Atas bantuan seorang psikolog itu, akhirnya Kanit PPA Sat Reskrim Polres Asahan Ipda Jefry Gultom bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SSS yang sudah berusia 50 tahu dan bekerja sebagai karyawan di perusahaan BUMN.

Dihadapan petugas kepolisian, tersangka membantah telah melakukan perbuatan asusila itu sejak korban kelas III SD, namun tidak membantah bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami isteri dengan korban.

Dari hasil keterangan korban, bahwa pelaku bukan hanya tersangka tetapi ada dua orang lagi yang saat ini masih buron oleh pihak kepolisian.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa untuk mengendus keberadaan dua tersangka lagi," ungkapnya lagi.

Atas kejadian ini KPAD Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian dan Kejaksaan agar kiranya menerapkan pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan dan juga meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Kisaran untuk memutuskan putusan maksimal yaitu 15 tahun.

"Kami akan meminta kepada APH untuk menerapkan pasal dengan dengan sanksi hukuman maksimal," ungkapnya lagi.

Penerapan sanksi maksimal perlu diterapkan oleh pengadilan mengingat kasus asusila terhadap anak di bawah umur sangat meningkat di Kabupaten Asahan, hingga perlu diberikan sanksi yang berat agar memberikan dampak bagi para pelaku lain.

"Kami berharap kasus ini bisa dipublis khususnya terkait dengan putusan agar bisa diketahui secara umum," ungkapnya lagi.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi