Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April

Pendaftaran  Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April
Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis (tengah) didampingi, dari kiri kanan Irwan Pulungan, M Syahrir, Kisharianto Pasaribu dan Prof Agung Sunarno memberi keterangan kepada wartawan terkait pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sumut periode 2025-2029, Rabu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua umum periode 2025-2029. Pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir pada 8 April 2025 di sekretariat tim penjaringan dan penyaringan KONI Sumut.

Hal itu disampaikan Ketua KONI Sumut, John Ismadi Lubis, dalam Konferensi Pers di Aula Kantor KONI Sumut, Rabu (19/2/2025). Turut hadir mewakili pengurus KONI Sumut Prof Agung Sunarno, Kisharianto Pasaribu Dr Mesnan M Kes. Selain itu hadir juga Sekretaris TPP Drs M Syahrir MIKom dan H Irwan Pulungan S.Sos.

"Mekanisme sebelum Musprov kita menyiapkan tim penjaringan dan penyaringan yang mulai bekerja 8 April dengan pengambilan formulir. Kemudian pengembalian formulir dibuka 9 April dan ditutup 11 April Pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Dikatakan John, TPP adalah tim independen yang bertugas mulai pengambilan formulir, pengembalian dan pendaftaran. Kemudian juga verifikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon pada 12 April 2025.

"Selanjutnya press conference penyampaian hasil penetapan calon ketua umum KONI Sumut masa bakti 2025-2029 oleh tim penjaringan dan penyaringan pada 14 April. Lalu, pembundelan berkas bakal calon untuk disampaikan pada Musprov 2025," katanya.

John berharap bakal calon ketua umum yang mendaftar memang memiliki tujuan untuk semata-mata demi kemajuan olahraga di Sumut. Termasuk memiliki kemampuan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

"Tugas KONI adalah mitra pemerintah. Artinya KONI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kita inginkan siapapun yang jadi ketua KONI Sumut bisa seperti apa yang kami buat. Kami merasa semua yang memajukan olahraga ini adalah semua, semata-mata bukan hanya kami. Jujur, sportif, dan ikhlas minimal harus mereka tanamkan sebagai prinsip," ujar John yang sudah menjadi pengurus KONI Sumut selama 18 tahun itu.

Sekretaris tim penjaringan dan penyaringan, Muhammad Syahrir menjelaskan sejumlah persyaratan wajib dan pendukung bakal calon ketua.

Calon ketua umum pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus Pengprov cabor/badan fungsional. Jikapun tidak pernah, bakal calon ketua umum bisa mendaftar minimal pernah atau sedang menjadi pengurus KONI kabupaten/kota, KONI Sumut minimal satu periode.

"Memperoleh rekomendasi tertulis dari atau diusulkan minimal 30 persen dari 33 KONI kabupaten/kota dan minimal 30 persen dari 62 Pengprov/badan fungsional cabor. Kemudian setiap anggota KONI hanya boleh merekomendasikan atau mengusulkan satu nama calon ketua umum," katanya.

Dikatakan Syahrir, surat rekomendasi harus ditandatangani oleh Ketua umum Pengprov cabor atau KONI kabupaten/kota. Namun, jika ketua umum berhalangan maka harus ditandatangani ketua harian/wakil ketua umum I dan sekretaris umum.

Selain itu, bakal calon ketua umum juga harus melengkapi administrasi lain seperti tidak sedang menjalani proses pidana, WNI, KTP, dan KK. "Serta syarat tambahan lain dengan mematuhi, menaati, dan menjalankan AD/ART KONI Sumut," katanya.

Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Sumut periode 2025-2029, yakni Sakiruddin (ketua), M Syahrir (sekretaris), Rawi Kresna, Abdul Hakim Siregar, Irwan Pulungan (anggota).

Baca Juga

Rekomendasi