Tindakan Tegas Unit PPA Polres Simalungun Tangani Kasus Asusila Terhadap Anak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Simalungun - Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim menetapkan Z (24) anak marbot masjid yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu menyebut, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara," kata Ricardo, Kamis (20/2).
Ricardo menyebut, perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan sekretariat yang berada di masjid tersebut.
"Ruangan sekretariat gitu di masjid itu, ada sofa ada meja, korban diapain di sofa," ujarnya.
"Info yang kita dapat dari lokasi bahwasannya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2) siang. Saat itu, korban hendak mengaji di masjid tersebut.
"Jadi, kita sampaikan kronologis kejadiannya, seorang marbot melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz," kata Verry.
Namun, saat itu bocah tersebut datang lebih awal dari jadwal mengaji mereka, sehingga korban harus menunggu temannya yang lain. Hal itu dimanfaatkan pelaku yang menjadi marbot di masjid tersebut.
Pelaku lalu mengajak korban mengobrol dan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di masjid tersebut. Lalu, pelaku memberikan tontonan youtube melalui handphonenya kepada korban.
Saat korban tengah asyik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan menghisap kemaluannya. Usai korban ejakulasi, pelaku meminum cairan yang keluar dari kemaluan korban.
"Setelah sang anak ejakulasi tersangka meminum sperma anak tersebut," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban berupaya melarikan diri. Setelah berhasil, korban menemui orangtuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Pihak kepolisian pun menangkap pelaku pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan pelaku kepada korban.
"Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut," jelasnya.
(JW/RZD)