KAI Bandara Kembali Imbau Masyarakat Tidak Melempar Batu ke Kereta Api, Berbahaya! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Railink sebagai operator dari kereta bandara di Medan kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk tidak melakukan tindakan pelemparan batu atau benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas.
Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang, kru kereta, serta mengganggu perjalanan kereta api.
Pelemparan batu dapat menyebabkan kerusakan pada sarana kereta, seperti kaca jendela yang pecah, serta berpotensi melukai penumpang maupun petugas di dalam kereta. Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“KAI Bandara berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di sekitar jalur kereta api dan segera melaporkan kepada petugas KAI Bandara atau pihak berwenang jika melihat adanya tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta,” ungkap Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan Railink, Kamis (20/2).
Pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 18.38 WIB, Kereta Api Srilelawangsa (U87) relasi Binjai-Medan mengalami pelemparan oleh orang tak dikenal (OTK) di Km 15+800, petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan.
Masinis KA U87, Santo Ardiles Ginting, melaporkan kejadian ini kepada petugas terkait. Meskipun tidak ada korban dalam insiden ini, kaca kereta api mengalami retak akibat lemparan. Kereta tetap dapat melanjutkan perjalanan tanpa berhenti luar biasa (BLB), dan aspeknya dalam kondisi baik.
Railink mengecam tindakan pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang.
Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun (Pasal 194 ayat 2).
(REL/RZD)