Associated Press Gugat Pejabat Pemerintahan Donald Trump Atas Larangan Liputan

Associated Press Gugat Pejabat Pemerintahan Donald Trump Atas Larangan Liputan
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (ANTARA/Anadolu/py)

Analisadaily.com, Washington - The Associated Press (AP) pada Jumat (21/2) mengajukan gugatan terhadap tiga pejabat pemerintahan Donald Trump setelah jurnalisnya dilarang menghadiri acara di Gedung Putih, Ruang Oval, dan Air Force One karena tidak menggunakan istilah "Gulf of America" (Teluk Amerika) dalam pemberitaannya.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Washington itu menegaskan bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama serta klausul proses hukum dalam Amandemen Kelima Konstitusi AS.

AP meminta sidang darurat dan perintah pengadilan yang menyatakan larangan itu bertentangan dengan konstitusi.

"Pers dan seluruh warga Amerika Serikat memiliki hak untuk memilih kata-kata mereka sendiri tanpa mendapat pembalasan dari pemerintah. Konstitusi tidak mengizinkan pemerintah mengendalikan kebebasan berbicara. Jika tindakan ini dibiarkan, maka itu menjadi ancaman bagi kebebasan setiap warga negara," ujar pengacara AP dalam gugatan dilansir dari Antara, Sabtu (22/2).

Gugatan itu menyebutkan Kepala Staf Gedung Putih Susan Wiles, Juru Bicara Karoline Leavitt, dan Wakil Kepala Staf Taylor Budowich sebagai tergugat.

Langkah Gedung Putih ini dipicu oleh keputusan AP untuk tetap menggunakan istilah "Gulf of Mexico" (Teluk Meksiko) dalam laporannya, meskipun Presiden Donald Trump telah menerbitkan perintah eksekutif yang mengganti namanya menjadi "Gulf of America."

Trump membela keputusan tersebut pada Selasa, dengan menegaskan bahwa ia tidak akan mengizinkan AP kembali ke Ruang Oval hingga mereka "mengakui bahwa itu adalah Gulf of America."

"The Associated Press, seperti yang Anda tahu, telah banyak melakukan kesalahan dalam pemberitaan soal pemilu, soal Trump, perlakuan terhadap Trump, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan Trump, Partai Republik, serta kaum konservatif," kata Trump.

"Mereka tidak melakukan apa pun untuk membantu kami, jadi saya kira saya juga tidak akan membantu mereka. Begitulah cara hidup berjalan," tambahnya.

Sementara Gedung Putih berargumen bahwa AP tetap memiliki kredensial pers seperti media lainnya, AP menilai larangan terhadap jurnalisnya dalam liputan "press pool", termasuk sesi tanya jawab presiden di Ruang Oval, telah menghambat akses jutaan orang yang bergantung pada pemberitaan mereka.

Sebelumnya, AP menjelaskan dalam pedoman penulisan beritanya bahwa pihaknya tidak akan mengadopsi perubahan nama yang dibuat Trump.

"Perintah Trump hanya berlaku di dalam Amerika Serikat. Meksiko, bersama negara lain dan lembaga internasional, tidak memiliki kewajiban untuk mengakui perubahan nama tersebut," tulis AP dalam pedoman tersebut.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi