War Djamil (Analisadaily/istimewa)
TATKALA dihadapkan pada pernyataan dengan kalimat :”… informasi ini off the record. Semoga pihak pers maklum..”. Apa sikap awak media ?
Menuju jawaban atas pertanyaan itu, mari kita telaah keberadaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pemberitaan media memperhatikan hak publik. Antara lain, publik mendapat informasi yang benar.
Upaya memperoleh informasi yang benar, pers butuh landasan moral dan etika profesi. Untuk apa ?. Jawabnya : Sebagai pedoman operasional. Sehingga ada kepercayaan publik kepada pers. Sekaligus, penegakan integritas dan profesionalisme.
Nah, pasal-7 KEJ : “Wartawan Indonesia menghargai ketentuan off the record”. Penafsiran atas pasal-7 KEJ ini menyebut : Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Kalau begitu. Apakah hal itu membatasi kerja-kerja jurnalistik ?. Boleh ya. Bisa tidak. Tergantung sudut pandang.
Pembatasan pemberitaan, jika pihak terkait peristiwa/kasus itu, tidak ingin hal tersebut terungkap ke publik. Padahal, dari sisi lain, tidak masalah jika diberitakan.
Bisa tidak tergolong pembatasan penyiaran informasi, jika alasan off the record murni terkait (misalnya) dengan faktor kerahasiaan negara. Jadi, dari sisi ini dipandang lebih sebagai “mengatur” guna menghindari pelanggaran hak publik.
Hal penting begini. Informasi itu dinilai patut diketahui publik dan memang publik menantikan info tersebut. Bagaimana sikap awak media ?.
Ada trik khusus menyikapi pernyataan off the record kepada pers. Sepanjang awak media sudah memperoleh data/fakta (info) atas suatu peristiwa atau kasus yang tergolong menarik karena memiliki nilai berita (news value) sehingga harus diberitakan.
Maka, pihak pers jangan menghadiri temu pers yang kemungkinan diduga akan lahir pernyataan off the record kepada media. Artinya, hindari temu pers itu.
Meski kelak, unsur pimpinan lembaga/institusi atau melalui Humas memberi penjelasan atas peristiwa/kasus dengan pernyataan off the record pada bagian tertentu maupun atas penjelasan seluruhnya.
Toh, media yang tidak menghadiri forum itu, tetap berhak menyiarkan/memberitakan. Dan, itu tidak melanggar pasal-7 KEJ.
Itulah trik. Itulah sikap bisa dilakukan pihak media, jika setelah dipertimbangkan, liputan atas peristiwa/kasus dimaksud memang patut dipublikasi apalagi mengandung unsur kepentingan umum.
Dari uraian singkat ini. Saya ingin agar awak media tidak terus mengalah, jika disodorkan pernyataan off the record. Kecuali : terkait rahasia negara misalnya.
Juga ingin dihimbau pihak Humas lembaga/institusi pemerintah dan swasta, tidak menggunakan pasal-7 KEJ seenaknya. Jika sembarangan, bermakna membatasi kerja-kerja jurnalistik, sebab tergolong melahirkan pembatasan pemberitaan dari media.
Meski trik itu ingin diterapkan. Bukan bermakna sebagai upaya melanggar atau menghindari pasal-7 KEJ. Justru di sini . Saat dilematis. Pers harus memilih. Ada solusi.
Pers menghadapi dilema. Satu sisi, liputan atas peristiwa/kasus itu punya nilai berita tinggi, sehingga memang harus disiarkan. Sisi lain pihak yang terkait kasus itu mengeluarkan pernyataan off the record. Solusi dari dilema itu yakni penerapan trik dimaksud.
Namun harus tetap diingat. Bagi awak media yang menghadiri temu pers dan terkena pernyataan off the record, tetap tidak boleh memberitakan peristiwa/kasus itu, meski sebelum hadir dalam forum temu pers sudah memperoleh sebagian info tentang kasus itu.
Sekali lagi. Kunci menghindari ketentuan off the record yakni tidak menghadiri pertemuan/undangan atau semacam temu pers yang di situ lahir pernyataan off the record. Pengecualian tetap atas hal-hal semisal terkait kerahasiaan negara.
Mengapa lahir trik ini? Jika semua peristiwa/kasus terkena pernyataan off the record, justru publik dirugikan karena tiada pemberitaan itu. Hak publik untuk tahu (rights to know). Sedangkan media memberitakan itu dalam melaksanakan tugas pers guna memenuhi “hak atas informasi” (rights to information). Di sini ada hak publik dan hak pers (bahkan kewajiban pers). Jadi solusinya, terapkan trik tersebut sebagai solusi atas off the record.
Berita kiriman dari: War Djamil