Pengadilan Negeri Tarutung Tolak Praperadilan yang Diajukan Polmudi Sagala

Pengadilan Negeri Tarutung Tolak Praperadilan yang Diajukan Polmudi Sagala
Sidang putusan prapid yang digelar di PN Tarutung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menolak permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan tersangka dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Taput tahun anggaran 2020-2021, Polmudi Sagala (55).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kasintek Kejari Taput), Mangasi Simanjuntak, Selasa (25/2).

Dia mengatakan, pada amar putusannya, hakim Tunggal Praperadilan Nugroho Situmorang, memberikan putusan dengan menyatakan permohonan praperadilan Polmudi Sagala gugur.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul kepada pemohon sejumlah nihil," ucapnya.

Dia mengaku, pada saat proses persidangan, pihaknya membantah dengan tegas dan menyangkal seluruh dalil-dalil serta pendapat yang disampaikan oleh pemohon.

"Termohon dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyatakan dengan tegas dan membantah serta menyangkal seluruh dalil-dalil, pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon dalam permohonannya," katanya.

Dia mengatakan dengan adanya putusan Prapid ini, maka penyidikan perkara, penetapan, dan penahanan terhadap tersangka Polmudi Sagala telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Pidsus Kejari Taput) sebelumnya menahan Polmudi Sagala bersama rekannya Hanson Siregar (42) terkait dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Taput tahun anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari sampai 19 Februari 2025.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi