Ratusan masyarakat Desa Sihopuk Bersatu mendatangi PT Barumun Hutan Perkasa (BHP) berunjuk rasa meminta agar lahan tanah hulayat di kembalikan ke masyarakat desa Sihopuk kecamatan Halongonan Timur, Senin (24/2) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Halongonan - Ratusan masyarakat Desa Sihopuk Bersatu mendatangi Barumun Hutan Perkasa (BHP) berunjuk rasa meminta agar lahan tanah hulayat yang mereka serahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas kurang lebih 2.500 Hektare.
Mereka juga dan menuntut agar lahan tersebut dikembalikan ke masyarakat Desa Sihopuk, Kecamatan Halongonan Timur. Unjuk rasa digelar Senin (24/2).
Massa menduga sebagian lahan tersebut sudah di kuasai oleh mafia tanah, karena pada saat masyarakat yang berunjuk rasa menanyakan kepada pihak perusahaan luas lahan yang dikelola perusahaan saat ini hanya sekitar 600 sekian Hektare, padahal masyarakat desa menyerahkan lahan tersebut kepada kementerian kehutanan seluas kurang lebih 2.500 Ha.
Tokoh masyarakat Muhammad Halim Harahap menjelaskan, lahan tersebut diserahkan masyarakat Desa Sihopuk, kepada Kementerian Kehutanan untuk dijadikan lahan reboisasi seluas kerang lebih 2500 Ha pada tahun 1979.
Selanjutnya beberapa tahun kemudian salah satu perusahaan mengelolah lahan tersebut dijadikan sebagai tanaman karet pada tahun 1999 pada saat itu perusahaan yang mengelola HTI dan berubah menjadi Hutan Barumun Perkasa (HBP).
"Yang kami pertanyakan terhadap perusahaan lahan yang 2.500 Ha tersebut sekarang kenapa menjadi sekian 600 Hektare lagi yang di kelola perusahaan, di mana selebihnya," tanyanya.
Koordinator Aksi, Faisal Ardiansyah Siregar, juga mengatakan dan menduga beberapa tahun ini izin pengelolaan dari lahan tersebut sudah tidak ada lagi.
"Kami meminta perusahaan agar supaya memperlihatkan izin pengelolaan lahan tersebut kepada masyarakat Desa Sihopuk," ungkapnya.
Adapun tuntutan kami dalam aksi unjuk rasa tersebut sebagai berikut:
1. Meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas Utara agar segera menertibkan perambahan hutan di kawasan IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA yang mana telah menggarap tanah wilayah desa Sihopuk lama dan Sihopuk baru, karena sesuai dengan terbitan SK 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni karena waktu izin nya sudah berakhir PT. Hutan Barumun Perkasa (SK.320/Kpts.II/1998).
2. Meminta kepada Satgas Mafia Tanah aga supaya turun dan memeriksa IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA agar mencari siapa mafia tanah tersebut.
3. Meminta kepada UPT. KPH VI Sipirok agar menyelesaikan permasalahan lahan di areal IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 turunanya KepMenHut No. 36 Tahun 2025 tentang perambahan Hutan.
4. Meminta Kepada bapak Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara agar menghentikan segala aktifitas diatas lahan yang diserahkan masyarakat serta mengosongkan lahan tersebut dan menertibkan perambahan hutan.
Faisal juga menambahkan sebelum ada titik temu dari aksi unjuk rasa ini kami masyarakat desa Sihopuk Bersatu tidak akan membubarkan diri dari depan gerbang PT. Hutan Barumun Perkasa.
(ONG/RZD)