Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa Jalur Darat dan Kereta Api Berlaku 1 April 2025 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa (ICS 2), yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan barang yang masuk ke Uni Eropa (UE) dengan memberlakukan proses bea cukai terstandardisasi dan pra-kedatangan untuk semua moda transportasi, termasuk untuk jalur darat dan kereta api selain persyaratan yang sudah ada untuk jalur udara serta jalur laut dan sungai.
Siaran pers Uni Eropa, Selasa (25/2) menyebutkan, melalui kewajiban menyampaikan Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS) yang lengkap dan akurat sebelum kedatangan, ICS 2 memungkinkan otoritas bea cukai menilai risiko barang yang masuk secara lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran bea cukai. " Pada akhirnya hal ini akan memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan terjamin," tulis pernyataan Uni Eropa tersebut.
Mulai 1 April 2025, perusahaan angkutan darat dan kereta api harus memberikan data barang yang dikirim menuju atau melalui Uni Eropa sebelum kedatangan melalui ENS yang lengkap. Kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia layanan pos dan kurir yang mengangkut barang menggunakan moda transportasi darat dan kereta api, serta pihak lain seperti penyedia jasa logistik.
Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS 2. Barang dapat ditahan di perbatasan Uni Eropa oleh otoritas bea cukai apabila pelaku usaha tidak tepat waktu memenuhi persyaratan ICS 2. Operator ekonomi yang merasa belum siap menerapkan ICS2 harus mengajukan periode penerapan yang baru paling lambat pada 1 Maret 2025, dengan menghubungi Bagian Layanan Nasional Negara Anggota Uni Eropa (Otoritas Kepabeanan Nasional) tempat nomor EORI terdaftar. Periode penerapan yang baru hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan.
Untuk memenuhi persyaratan ICS2, perusahaan yang terkena dampak harus memastikan pengumpulan data yang lengkap dan akurat dari pelanggan, memperbarui sistem IT dan proses operasional, juga menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf. Operator ekonomi harus menyelesaikan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2, untuk memverifikasi kemampuan dalam mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.
ICS2 dikembangkan melalui kolaborasi erat antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Negara-Negara Anggota Uni Eropa, dan pelaku usaha. Mulai 1 September 2025, ICS1 akan dihentikan secara bertahap. Selanjutnya, ICS2 akan sepenuhnya menggantikan ICS1 dengan proses operasional yang baru sesuai Kode Kepabeanan Uni Eropa.
Komisi Eropa menyelenggarakan webinar bulanan (dalam bahasa Inggris) sebagai ruang tanya jawab aspek operasional dan teknis ICS2 bagi operator ekonomi di bit.ly/AgendaCIRCABC. Informasi mengenai ICS2 tersedia di website Komisi Eropa (https://ec.europa.eu/ICS2), termasuk lembar informasi persyaratan rinci seluruh moda transportasi dan persiapan ICS2. Lebih lanjut, seluruh dokumen teknis dapat dilihat di bit.ly/CIRCABC.
(TRY/RZD)