Apindo Minta Pemda Evaluasi Perda Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024

Apindo Minta Pemda Evaluasi Perda Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024
Sekretaris Apindo Sumut (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut) meminta pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.

"Perda Kabupaten Labuhanbatu tersebut dinilai telah mengganggu dunia usaha dan roda perekonomian daerah khususnya Labuhanbatu. Oleh karena itu, Apindo berharap, Gubernur Sumut dan Bupati Labuhanbatu perlu mengevaluasi kembali Perda nomor 7 tahun 2024," tegas Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono, Rabu (26/2/2024).

Menurutnya, munculnya Perda nomor 7/2024 itu telah meresahkan kalangan pengusaha lokal maupun luar yang telah berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu.

"Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu itu akan membebani kalangan pengusaha, yang mana dipastikan cost produksi dan transportasi akan bertambah. Yang pada akhirnya, masyarakat juga akan ikut terbebani," ucapnya.

Endy Kartono mengungkapkan, sebelum keluarnya Perda Nomor 7 Tahun 2024, seharusnya pemerintah daerah dan pelaku-pelaku usaha duduk bersama berkomunikasi. "Namun, kenyataannya kami (pengusaha) tidak dilibatkan. Kami sangat keberatan dan menyayangkan keluarnya Perda tersebut," sebutnya.

Dikhawatirkan Endy Kartono, imbas negatif dari Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024, pelaku-pelaku usaha akan hengkang dan menarik investasinya di Kabupaten Labuhanbatu.

"Jangankan mendatangkan investor, bisa-bisa para investor dan pengusaha menarik kembali investasi (modal usahanya) dari Labuhanbatu, karena terbebani Perda Nomor 7 Tahun 2024," bebernya.

Perda nomor 7 tahun 2024 yang disahkan Bupati Labuhanbatu dinilai tidak sejalan dengan program-program Presiden RI Prabowo Subianto, dalam penyerapan lapangan kerja, peningkatan invetasi nasional, menumbuhkan dan mempercepat perekonomian bangsa dengan target 8 persen sebelum tahun 2029.

"Bagaimana mau tercipta mimpi Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia Maju 2045, jika pemerintah daerah tidak mendukung peningkatan investasi nasional yang telah dicanangkan," cetusnya.

Adapun kutipan Pasal 1 Ayat 9 Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yakni Larangan Kendaraan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten adalah kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya yang datang dari luar atau dalam Daerah dengan membawa muatan barang, buah, sayur dan/atau jenis lainnya khusus untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan

dilarang masuk dalam kota Daerah dengan bertonase Gross Vehicle Weight (GVW)diatas dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, dan Gross Vehicle Weight (GVW) diatas dari 4.000 (empat ribu) kilogram serta kendaraan barang umum yang melintasi jalan Daerah dengan bertonase dengan Gross Vehicle Weight (GVW) diatas dari 8.000 (delapan ribu) kilogram.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi