Tersangka Fauji (fajar). (Analisadaily/Fajar)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Berulah lagi! Seorang Residivis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, FAR alias Fauji (30) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (24/2/2025).
"Warga Dusun II Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, itu ditangkap tak jauh dari kediamannya berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Kamis (27/2/2025) di Mapolres setempat di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Saat ditangkap, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,57 gram bruto.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah skop yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Redmi warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran sabu. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika ini," tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(MAG2)(DEL)