Tragis! Bocah 8 Tahun di Deliserdang Dibunuh dan Dicabuli, Pelaku Dendam kepada Kakak Korban (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Seorang pria berinisial D (19) tega membunuh dan mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial KA di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (26/2) siang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berpamitan untuk membuang bangkai kucing di dekat rumahnya. Karena lama tidak pulang, ibu korban dan keluarga mencarinya.
"Korban ditemukan dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelas AKP Riffi, Kamis (27/2).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Sunggal pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dia (pelaku) mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA, karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan," ungkap AKP Riffi.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
"Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual, dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," tambah AKP Riffi.
Pelaku kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(JW/RZD)