Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Aceh Tenggara Ditetapkan, Berikut Rinciannya! (Analisadaily/ilustrasi)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib ditunaikan pada 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Penetapan jumlah tersebut tertuang berdasarkan surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah dan fidyah di Aceh Tenggara, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, H. Syaiful, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, T Swandi dan Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Baharuddin Numbur, Kamis (6/3/2025).
Kepala Kementerian Agama Aceh Tenggara, H. Syaiful menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni, untuk beras sebesar 2,8 kg atau sebelas muk susu bendera per jiwa.
"Jika zakat fitrah diuangkan terbagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yaitu, beras dengan kualitas baik Rp 50 ribu per jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu dan kualitas cukup Rp 35 ribu," kata Syaiful
Selain itu, bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan diwajibkan membayar fidyah, jumlah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1,5 kg beras atau enam muk susu bendera ditambah lauk pauk.
Kemudian apabila fidyah diuangkan, dengan kualitas baik Rp 32 ribu per jiwa, kualitas sedang Rp 30 ribu dan kualitas cukup Rp 28 ribu.
Syaiful menyebutkan, bagi para Amil dilarang menjual belikan benda zakat dan Muzakki membayar zakat fitrah sesuai tingkat kehidupan.
"Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah, serta memastikan distribusi yang tepat sasaran bagi mereka yang berhak menerima." tuturnya. (
mag3)
(WITA)