Beri Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di Sritex (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam Kunjungan nya pada Rabu 5 Maret 2025 meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ucapnya, Kamis (6/3).
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," tambah Anggoro Eko Cahyo.
Selanjutnya Komandan Satgas PT Sritex Supartodi mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idul Fitri.
"Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," ucap Supartodi.
Menutup kunjungan tersebut, Bupati Etik Suryani turut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.
"Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," tutup Etik Suryani.
Di lokasi terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Harry Agung Cahya menegaskan kembali pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk karyawan PT Sritex.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak pekerja yang telah bekerja keras, dan mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses klaimnya.
"Melalui layanan prioritas yang buka di PT Sritex, kami ingin memastikan bahwa peserta mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses hak mereka. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memberikan perlindungan optimal bagi pekerja," ucapnya.
"Kami berharap dengan adanya layanan ini, para pekerja dapat lebih memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan merasa tenang karena hak-hak mereka terlindungi dengan baik. Kami akan terus berupaya memberikan inovasi layanan demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia," sambung Harry.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, termasuk dalam hal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pembukaan layanan prioritas di PT Sritex merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses klaim JHT berjalan lebih cepat, mudah, dan nyaman bagi para pekerja," pungkas Harry.
(JW/RZD)