Aktivis Minta Komisi III DPR RI Kawal Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane

Aktivis Minta Komisi III DPR RI Kawal Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane
Aktivis Minta Komisi III DPR RI Kawal Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane (Analisadaily/riko)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Laporan kasus dugaan malapraktik di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sahudin Kutacane yang menyebabkan seorang anak Alkhalifi Zikri (10), meninggal dunia, ke Polres Aceh Tenggara, dikhawatirkan berpotensi dihentikan.

Kekhawatiran itu diungkapkan Ketua Barisan Sepuluh Pemuda, Dahriansyah, Kamis (6/3/2025). Sebab menurutnya, patut diduga kasus ini dihentikan karena ada tekanan dari oknum-oknum tertentu. Padahal penyidik telah memanggil saksi dan telapor dalam kasus tersebut.

"Jika memang benar, ini sangat tidak wajar, karena dugaan kasus malapraktik ini sudah jelas memakan korban, diyakini ada yang tidak beres. Tentunya kami dari Barisan Sepuluh Pemuda akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas," katanya

Sebelumnya kasus dugaan malapraktik tersebut telah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara dengan nomor: Req/177/XI/RESKRIM tertanggal 15 November 2024. Pelapornya Wendi Iskandar keluarga korban warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara.

Dahriansyah meminta pihak kepolisian agar memberi status pasti soal penanganan kasus tersebut dan mengusut tuntas. Selain itu, ia juga mendesak Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin untuk turun tangan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

Dahriansyah mengatakan, sebelumnya dia mengapresiasi kinerja Polres Aceh Tenggara yang sejauh ini sudah memproses laporan dari pihak korban. Namun setelah ia menerima informasi kasus tersebut akan diberhentikan penyidikan, dia merasa kecewa dengan pihak kepolisian.

Diketahui pihak RSUD Sahudin Kutacane telah melakukan konferensi pers yang dipublikasikan ke media sosial Facebook yang isi nya menyebutkan, bahwa oknum dr. IYB tidak melakukan malapraktik terhadap korban bernama Alkhalifi Zikri.

Sedangkan pihak penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara masih dalam tahap penyelidikan. "Ini membuat tanda tanya publik, dari mana jalannya pihak RSUD Sahudin Kutacane menyatakan oknum dr. IYB tidak terlibat malapraktik, sedangkan kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian," ujarnya.

Dahriansyah meminta keadilan dan kepastian hukum kepada pihak kepolisian. "Jika kasus dugaan malapraktik ini benar-benar akan diberhentikan atau di SP3 kan. kami akan gelar aksi demontrasi di depan Mapolres Aceh Tenggara sebagai bentuk protes demi tegaknya keadilan bagi korban," pungkasnya. (mag3)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi